Dishub Semarang Tertibkan Parkir di Jalan DI Panjaitan, Jukir Dipanggil untuk Klarifikasi

Dishub Kota Semarang menertibkan aktivitas parkir di Jalan DI Panjaitan pada 12 Oktober 2026. Juru parkir dipanggil untuk klarifikasi terkait perizinan parkir. (Dok Dishub)

SEMARANGUPDATE.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menertibkan aktivitas parkir yang diduga tidak sesuai ketentuan di Jalan Mayor Jenderal D.I. Panjaitan, Kota Semarang.

Penertiban dilakukan melalui patroli rutin sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan parkir di wilayah ibu kota Jawa Tengah tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam patroli tersebut, petugas mendapati aktivitas parkir yang tata cara penyelenggaraannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelum petugas melakukan penindakan, pemilik kendaraan bermotor yang berada di lokasi terpantau bergegas meninggalkan area.

Sementara itu, juru parkir (jukir) yang bersangkutan telah dipanggil ke kantor Dishub Kota Semarang untuk menjalani klarifikasi terkait perizinan parkir.

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto, ST, MT, mengatakan patroli rutin menjadi bagian penting dari pengawasan untuk memastikan aktivitas parkir berjalan sesuai aturan.

“Patroli rutin ini kami laksanakan sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan parkir di wilayah Kota Semarang. Dalam kegiatan di Jalan Mayor Jenderal D.I. Panjaitan, petugas melakukan penertiban terhadap aktivitas parkir yang tata cara penyelenggaraannya tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Andreas, dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

Ia menjelaskan, pemanggilan juru parkir tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan petugas di lapangan. Klarifikasi dilakukan untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persoalan perizinan parkir yang bersangkutan.

“Juru parkir yang bersangkutan telah dipanggil ke kantor untuk klarifikasi terkait perizinan parkir sebagai bagian dari tindak lanjut atas temuan di lapangan,” katanya.

Dishub Kota Semarang terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas perparkiran di berbagai wilayah. Langkah ini dilakukan untuk mendorong penyelenggaraan parkir yang tertib, teratur, dan sesuai dengan ketentuan.

Melalui pengawasan berkelanjutan, Dishub berharap potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan parkir dapat ditangani sehingga ketertiban perparkiran di Kota Semarang semakin terjaga. (*)

Pos terkait