Dewan Desak Pemkot Semarang Buka Hasil Kajian dan Dasar Pengosongan Gedung Pandanaran

Dewan Desak Pemkot Semarang Buka Hasil Kajian dan Dasar Pengosongan Gedung Pandanaran
Dewan Desak Pemkot Semarang Buka Hasil Kajian dan Dasar Pengosongan Gedung Pandanaran

SEMARANGUPDATE.COM – Komisi B DPRD Kota Semarang meminta Pemerintah Kota Semarang bersikap terbuka mengenai rencana pengosongan Gedung Pandanaran yang berada di kawasan Tugu Muda.

Meski pengosongan dilakukan, peluang untuk memanfaatkan kembali bangunan tersebut sebagai kantor pemerintahan dinilai masih terbuka, dengan catatan harus melalui kajian teknis yang menyeluruh dan independen.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Hanik Khoiru Solikah, bersama Sekretaris Komisi B Syahrul Qirom setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum, dan Bagian Rumah Tangga di Ruang Serbaguna, Selasa (13/10/2026).

Dalam rapat tersebut, Hanik menyoroti perubahan fungsi Gedung Pandanaran yang semula merupakan kantor bank, tetapi kini digunakan sebagai ruang kerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kondisi itu dinilai perlu ditinjau kembali karena penggunaan bangunan harus disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan struktur gedung.

“Gedung yang awalnya digunakan sebagai kantor bank ini kini ditempati sejumlah OPD, sehingga penggunaannya perlu ditinjau ulang berdasarkan kapasitas bangunan,” kata Hanik.

Menurut Hanik, keputusan mengenai kelanjutan fungsi Gedung Pandanaran perlu menunggu hasil pemeriksaan teknis. Apabila bangunan masih dibutuhkan sebagai perkantoran, pemanfaatannya dapat dipertimbangkan kembali setelah kondisi struktur dan kelayakan gedung dipastikan.

Untuk memperoleh kepastian mengenai keamanan bangunan, Komisi B meminta Pemkot Semarang menyampaikan secara terbuka hasil pemeriksaan struktur Gedung Pandanaran. Data tersebut diharapkan disajikan secara terukur agar masyarakat mengetahui dasar pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan.

Hanik juga menyebut persoalan pergeseran struktur gedung sebenarnya pernah menjadi perhatian dalam pembahasan teknis saat rencana penggantian unit lift beberapa tahun lalu. Meski demikian, kondisi terkini bangunan tetap perlu diperiksa kembali melalui penelitian ilmiah untuk mengetahui tingkat risiko dan kelayakannya.

“Kami menyarankan lebih baik dibuat kajian secara independen. Artinya, kajian itu bukan sekadar asumsi atau opini seseorang, melainkan sudah dilakukan melalui proses riset dengan data-data teruji yang dikumpulkan oleh tim independen,” tegas Hanik.

Sementara itu, Komisi B mengungkapkan bahwa hingga RDP berlangsung pada Selasa (13/10/2026), Pemkot Semarang belum menyerahkan dokumen tertulis atau surat keputusan resmi mengenai pengosongan Gedung Pandanaran kepada DPRD.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Semarang, Syahrul Qirom, menyatakan pihaknya belum menerima surat resmi yang menjadi dasar pelaksanaan pengosongan tersebut.

“Surat resmi terkait pengosongan gedung belum kami terima dalam rapat tersebut,” ungkap Syahrul.

Meski dokumen resmi belum diterima dewan, pemerintah kota disebut telah menyiapkan rencana pemindahan sejumlah organisasi perangkat daerah ke lokasi lain. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), misalnya, direncanakan pindah ke kawasan Taman Budaya Raden Saleh (TBRS). Sementara itu, Dinas Perikanan diproyeksikan menempati Balai Benih Ikan di Kecamatan Mijen.

Komisi B berharap penataan aset daerah dan pemindahan kantor dinas dilakukan dengan memperhatikan kepastian hukum serta keterbukaan informasi. Selain itu, aspek keselamatan juga perlu menjadi pertimbangan utama demi melindungi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat yang mengakses layanan publik. (*)

Pos terkait