Agustina Dorong Pemanfaatan Ruang Publik di Semarang Tanpa Retribusi

Agustina, Wali kota Semarang
Agustina, Wali kota Semarang

SEMARANGUPDATE.COM – Wali Kota Semarang, Agustina, mengumumkan pembebasan retribusi bagi warga yang ingin memanfaatkan fasilitas publik, khususnya di kantor kecamatan dan kelurahan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Program Prioritas 100 Hari Kerja yang kelima, yaitu Semarang Inklusif.

Agustina menyampaikan bahwa banyak keluhan dari masyarakat yang diminta membayar saat ingin menggunakan ruang di kecamatan.

Oleh karena itu, ia meminta Sekretaris Daerah (Sekda) mempersiapkan revisi Perwal untuk membebaskan retribusi penggunaan ruang publik tersebut.

“Ini diharapkan bisa mendorong masyarakat lebih memanfaatkan ruang publik untuk kegiatan positif,” kata Agustina pada Senin (10/3) di Gedung Moch. Ichsan Balaikota Semarang. Namun, ia menambahkan bahwa aula khusus untuk pernikahan tetap dikenakan biaya.

Penjabat Sekda Kota Semarang, Mochamad Khadhik, menjelaskan bahwa pembebasan retribusi ini sesuai dengan Pasal 60 Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 61 Tahun 2024.

Saat ini, administrasi untuk merevisi aturan sedang dalam proses. Khadhik menekankan bahwa tidak semua ruang publik akan bebas retribusi, hanya yang digunakan untuk kegiatan non-komersial.

“Untuk kegiatan komersial tetap dikenakan retribusi. Namun, kegiatan non-komersial seperti pengajian atau pertemuan yang mendukung program pemerintah, seperti pilah sampah, akan dibebaskan retribusinya,” jelas Khadhik.

Pos terkait