SEMARANGUPDATE.COM – Pemerintah Kota Semarang siap merealisasikan program dana operasional sebesar Rp25 juta per RT per tahun mulai Agustus 2025. Kebijakan yang diinisiasi oleh Wali Kota Semarang Agustina bersama Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin ini disambut positif oleh warga dan aparatur kelurahan.
Tutuk Toto Carito, Sekretaris RT 03 RW 2 Kelurahan Lamper Kidul, Kecamatan Semarang Selatan, menyampaikan bahwa warganya menyambut baik kebijakan ini. “Secara umum kami senang, karena dana ini akan sangat membantu masyarakat,” ujarnya saat diwawancarai Selasa (15/7). Ia menambahkan bahwa pihaknya siap menerima dana tersebut, sembari menunggu petunjuk teknis dan mekanisme pelaksanaannya.
Dukungan juga datang dari Lurah Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Sony Yudha Putra Pradana. Ia mengungkapkan bahwa warga di wilayahnya sangat antusias menyambut kebijakan ini. “Dana operasional RT dan RW sangat disambut baik oleh warga. Harapannya bisa menunjang pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Sony menjelaskan bahwa dana tersebut bisa diarahkan untuk program lingkungan, sosial, dan budaya, seperti pemilahan sampah, pengadaan tong sampah, pelatihan keterampilan, hingga kegiatan budaya yang memperkuat rasa persatuan. Ia berharap, bantuan ini juga dapat membantu meringankan beban masyarakat yang rentan secara ekonomi.
Wali Kota Semarang, Agustina, menegaskan bahwa program ini akan menjangkau seluruh RT di kota Semarang, sebanyak 10.628 RT. Setiap RT akan menerima dana operasional sebesar Rp25 juta per tahun yang digunakan untuk kegiatan berbasis hasil musyawarah warga.
“Ini bukan dana pribadi pengurus RT, melainkan dana untuk kegiatan lingkungan yang dirancang secara kolektif melalui rembug warga. Saya ingin program ini jadi berkah dan memperkuat semangat gotong royong,” kata Agustina.
Pemerintah Kota Semarang juga menyiapkan sistem pengawasan ketat. Selain melibatkan kejaksaan, Pemkot membuka desk pelayanan di setiap kecamatan sebagai tempat advokasi dan penyelesaian jika muncul persoalan.
Mekanisme dan Pelaporan Digital Terintegrasi
Dana operasional RT akan dicairkan langsung ke rekening masing-masing RT melalui Bank Jateng. Proses pencairan dilakukan setelah dokumen administrasi lengkap dan diverifikasi oleh pihak kelurahan.
Didi Wahyu, Kasubid Belanja Daerah BPKAD Kota Semarang, menekankan pentingnya keakuratan data rekening. “Jika ada satu saja nomor rekening yang salah dalam satu kelurahan, seluruh proses pencairan bisa tertunda,” jelasnya.
Untuk pelaporan, Pemkot akan mengandalkan aplikasi Ruang Warga yang telah diperbarui. Aplikasi ini memungkinkan RT untuk mengunggah laporan penggunaan dana secara digital dan terhubung langsung ke sistem pemerintahan kota.
“Ruang Warga akan menjadi media utama komunikasi dan pelaporan antara RT dan Pemkot,” jelas Agustina. Aplikasi ini juga mendukung fungsi lain, seperti pendataan kondisi lingkungan dan penyampaian aspirasi warga secara langsung.
Agustina menambahkan bahwa dana operasional RT ini bukan untuk menggantikan sistem iuran warga yang sudah ada, melainkan sebagai pelengkap dari semangat gotong royong. “Dana ini mendukung kegiatan selama satu tahun, tapi semangat kebersamaan tetap harus dijaga,” tegasnya.
Honor untuk ketua, sekretaris, dan bendahara RT tetap berjalan seperti biasa. Dana operasional ini murni digunakan untuk kegiatan yang disepakati bersama warga melalui musyawarah lingkungan.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Semarang berharap dapat membangun sistem lingkungan masyarakat yang tangguh, partisipatif, dan transparan.