Wali Kota Semarang Siapkan Aturan Baru PKL, Jam Dagang hingga Lapak Jadi Sorotan

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng

SEMARANGUPDATE.COM, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang bersiap memperketat aturan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Evaluasi dan revisi Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait penetapan lokasi usaha PKL akan segera dilakukan sebagai dasar penataan PKL pada 2026 mendatang.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengatakan revisi diperlukan karena sejumlah SK PKL selama ini dinilai terlalu longgar dan belum mengatur kewajiban pedagang secara detail.

“Ada beberapa SK PKL yang akan kita revisi, termasuk di antaranya tentang jam (beroperasi), karena PKL itu kan harusnya bersifat sementara, dalam kurun jam tertentu. Ini ada PKL yang sudah mulai permanen,” kata Agustina, Jumat (9/1/2026) kemarin.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat penataan PKL di lapangan menjadi tidak optimal.

Karena itu, Pemkot akan memperjelas ketentuan dalam SK, mulai dari jam operasional, lokasi berjualan, hingga larangan jual beli lapak.

“Sepertinya ada beberapa SK PKL ini yang hanya berbunyi izin tanpa ada konsekuensi. Tidak ada ketentuan jam dan ketentuan dari mereka diperbolehkan. Itu akan saya detailkan,” ujarnya.

Agustina menegaskan, revisi SK juga penting agar penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat.

“Supaya PKL ini juga tahu kewajibannya, bahwa tidak boleh membuang sampah sembarangan dan mungkin bahwa tidak ada jual-beli lapak,” jelasnya.

Ia menambahkan, evaluasi SK PKL sejatinya dilakukan setiap tahun dan tidak bersifat permanen.

Namun hasil evaluasi tahun ini akan menjadi pijakan penting dalam merancang kebijakan penataan PKL pada 2026.

“Setiap tahun itu akan dievaluasi. Jadi SK PKL itu juga tidak bersifat tetap dan ada beberapa SK PKL yang akan kita revisi,” ucapnya.

Terkait kemungkinan penambahan atau penyesuaian lokasi PKL, Agustina menyebut sejumlah ruas jalan, termasuk Jalan Gajah Mada, masuk dalam daftar evaluasi.

Sementara untuk mengantisipasi potensi bertambahnya PKL di wilayah, Pemkot akan memperkuat koordinasi dengan lurah, camat, serta Dinas Perdagangan.

Penataan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan ekonomi PKL dengan ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan ruang kota Semarang. (*)

Pos terkait