Terjadi 4.981 Pelanggaran Perda dan Perkada Wonogiri, Terbanyak Terkait Reklame

Terjadi 4.981 Pelanggaran Perda dan Perkada Wonogiri, Terbanyak Terkait Reklame
Terjadi 4.981 Pelanggaran Perda dan Perkada Wonogiri, Terbanyak Terkait Reklame

SEMARANGUPDATE.COM – Sepanjang 2025, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Wonogiri telah menangani 4.981 pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Terbanyak, pelanggaran penyelenggaraan reklame.

Saat ditemui di kantornya, Senin (12/1/2026), Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Wonogiri, Joko Susilo menjelaskan, penanganan tersebut merupakan hasil kegiatan pengawasan, pencegahan, patroli dan penertiban rutin yang dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Wonogiri.

Bacaan Lainnya

Dari total pelanggaran tersebut, 4.817 pelanggaran berasal dari pelanggaran terhadap 22 Perda dan Perkada, terbanyak terkait penyelenggaraan reklame. Kemudian, pelanggaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi, serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ditambahkan, pelanggaran reklame yang paling banyak ditemukan, antara lain reklame tanpa izin, tidak membayar retribusi, melanggar zona pemasangan, serta pemasangan yang tidak sesuai ketentuan, keselamatan dan estetika lingkungan. Pelanggaran menara telekomunikasi umumnya didominasi oleh pendirian menara yang belum dilengkapi perizinan sesuai ketentuan. Adapun pelanggaran di bidang lingkungan hidup sebagian besar berkaitan dengan aduan masyarakat terkait pengelolaan limbah, baik yang bersumber dari aktivitas industri, peternakan, maupun usaha lainnya yang berpotensi mencemari lingkungan.

Selain itu, tercatat 164 pelanggaran yang berkaitan dengan 2 Perda lainnya, tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pelanggaran tersebut meliputi aktivitas PKL yang tidak sesuai ketentuan lokasi dan waktu operasional, penertiban pengemis, gelandangan, peminta sumbangan, pengamen, anak punk, penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), hingga penertiban penyakit masyarakat.

Menurut Joko, penanganan ribuan pelanggaran tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, tanpa mengesampingkan ketegasan terhadap pelanggaran yang berulang.

“Penegakan Perda dan Perkada kami lakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Tujuannya bukan semata-mata penindakan, tetapi menciptakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta kepastian hukum di Kabupaten Wonogiri,” ujar Joko.

Dia menambahkan, komitmen penegakan Perda dan Perkada tersebut terus dilanjutkan pada 2026. Memasuki 2026, selama 12 hari pertama, pihaknya telah menangani 186 pelanggaran, khususnya reklame yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Wonogiri.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan yang ada. Kepatuhan terhadap Perda dan Perkada bukan hanya mendukung ketertiban, tetapi juga menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga Kabupaten Wonogiri,” ujarnya.

Respons Cepat

Tak hanya penegakan peraturan, Joko menyampaikan, Damkar Wonogiri juga telah melakukan berbagai penanganan sepanjang 2025, mulai dari 33 kejadian kebakaran, hingga layanan kedaruratan nonkebakaran.

Pada tahun yang sama, petugas Damkar tercatat melakukan 112 kali evakuasi sarang tawon, 58 evakuasi ular, dan 16 evakuasi biawak yang masuk ke area permukiman warga. Ada pula penanganan 5 kejadian pohon tumbang, 3 kali kegiatan penyemprotan, meliputi penanganan selokan atau gorong-gorong tersumbat yang tidak dapat mengalir, dan penyemprotan tumpahan minyak goreng yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Damkar Wonogiri juga memberikan layanan kemanusiaan lainnya, seperti evakuasi pelepasan cincin yang menjepit jari warga sebanyak 20 kali, memfasilitasi 113 kegiatan outing class bagi anak-anak di tingkat sekolah.

Joko menjelaskan, ragam penanganan tersebut mencerminkan jika Damkar Wonogiri tidak hanya hadir saat terjadi kebakaran, tetapi juga menjadi unit layanan cepat tanggap dalam menghadapi ancaman keselamatan sehari-hari yang kerap muncul di lingkungan masyarakat. Keberadaan satwa liar, serangga berbahaya, hingga pohon tumbang yang sering kali terjadi secara tiba-tiba dan membutuhkan penanganan professional, agar tidak menimbulkan risiko lanjutan.

“Damkar tidak hanya bertugas memadamkan kebakaran, tetapi juga hadir dalam berbagai kondisi darurat yang menyangkut keselamatan masyarakat. Setiap laporan yang masuk kami tindaklanjuti sebagai bagian dari pelayanan publik,” tandasnya. (***)

Pos terkait