Tarif Retribusi Daerah Disperkim Kota Semarang 2025, Cek Disini!

Perubahan Tarif Retribusi Daerah Disperkim Kota Semarang

SEMARANGUPDATE.COM – Kota Semarang telah mengumumkan penyesuaian tarif retribusi daerah untuk berbagai layanan publik yang dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).

Perubahan ini meliputi layanan perapihan pohon, pengelolaan air limbah, tarif rusunawa, serta layanan mobil jenazah.

Pelayanan Pemotongan dan Perapihan Pohon

Disperkim Kota Semarang menetapkan tarif baru untuk pelayanan pemotongan dan perapihan pohon. Pemotongan pohon dengan diameter kurang dari 30 cm dikenakan biaya sebesar Rp355.000 per pohon.

Sementara itu, untuk pohon dengan diameter 30 hingga 50 cm, tarifnya adalah Rp580.000 per pohon dan untuk diameter 50 hingga 75 cm, tarifnya mencapai Rp1.100.000 per pohon.

Untuk perapihan pohon, tarif yang diberlakukan adalah Rp220.000 per pohon untuk diameter kurang dari 30 cm, Rp300.000 untuk diameter 30 hingga 50 cm, Rp400.000 untuk diameter 50 hingga 75 cm, dan Rp1.000.000 untuk diameter lebih dari 75 cm.

Tarif Retribusi IPLT (Pengelolaan Air Limbah)

Layanan penyedotan air limbah kini dikenakan tarif Rp185.000 per meter kubik, dengan ketentuan minimal penyedotan sebanyak 2 meter kubik.

Pelayanan ini beroperasi dari Senin hingga Kamis pukul 08.00-16.00 WIB dan Jumat hingga Minggu pukul 08.00-14.00 WIB.

Penyesuaian Tarif Rusunawa

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023, tarif retribusi untuk rusunawa mulai dari Rp8.000 per hari hingga Rp350.000 per bulan.

Penyesuaian ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dan fasilitas hunian yang disediakan.

Layanan Mobil Jenazah

Layanan mobil jenazah dalam kota dikenakan tarif Rp100.000, sedangkan untuk tujuan luar kota dikenakan biaya Rp5.000 per kilometer. Biaya ini belum termasuk tarif tol dan BBM.

Dengan penyesuaian tarif ini, Pemerintah Kota Semarang berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia dengan lebih optimal.

Pos terkait