SEMARANGUPDATE.COM – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyatakan mendapatkan tambahan lahan seluas 11 hektar di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatibarang. Demikian disampaikan Kepala DLH Kota Semarang Arwita Mawarti, pada Rabu (17/9/2025).
Menurunya, tambahan lahan ini akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) serta pengembangan infrastruktur pengelolaan sampah lainnya.
Arwita menjelaskan lahan tersebut merupakan bentuk kompensasi atas terdampaknya IPLT Tanggungrejo oleh pembangunan jalan tol Semarang – Demak.
“Lahan tersebut adalah kompensasi ganti lahan untuk infrastruktur. Kalau yang paling mendesak adalah lahan infrastruktur untuk pengolahan sampah menjadi energi listrik,” ujarnya.
Arwita mengatakan dalam masterplan yang disusun oleh Bappeda Kota Semarang, lahan di sebelah barat TPA memang telah direncanakan sebagai lokasi perluasan. Bahkan proses pengadaan lahan juga telah melalui berbagai tahapan.
Tahapan tersebut mulai dari pengukuran, pemetaan oleh BPN, hingga penyusunan dokumen appraisal oleh Satker Pembebasan Lahan Tol Semarang–Demak.
“Saat ini sudah sampai pada tahap negosiasi harga dan tanda tangan kesepakatan harga dengan pemilik lahan. Kami berharap tidak lama lagi sudah proses pembayaran,” terangnya.
Ia berharap jika tahapan tersebut sudah dilalui maka saat rencana pembangunan PSEL, sudah ada badan usaha yang memenangkan tender dan lahan juga sudah siap sesuai dengan Perpres.
“Dimana lahan untuk PESL itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” tuturnya.
Arwita mengatakan dari total 11 hektare lahan, sekitar 5 hektare akan digunakan khusus untuk pembangunan fasilitas PSEL. Sementara itu sisanya, untuk pengembangan TPA.
Lebih lanjut, ia menjelaskan saat ini Pemkot Semarang sedang mengejar tenggat batas akhir praktik open dumping tahun ini sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup. Untuk itu, DLH mulai menerapkan sistem sanitary landfill di zona 3 dan 4.
Pihaknya mengaku juga sedang mempersiapkan pembangunan sumur pantau dan instalasi gas metana sebagai bagian dari sistem sanitary landfill. Sementara itu, zona 1 dan 2 yang masih aktif digunakan sebagai zona buang, akan diuruk sebagian, seiring peningkatan kapasitas dan pengelolaan.
“Setelah diuruk, kami padatkan. Nanti bisa buat pengembangan-pengembangan di TPA. Kalau misalkan ada untuk TPST (tempat pengolahan sampah terpadu) bisa, tergantung nantinnya mau manfaatkan untuk apa. Yang jelas harus ada upaya pengolahan di TPA,” pungkasnya. ***