SEMARANGUPDATE.COM, SEMARANG – Pengadilan Negeri Semarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dua mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Semarang, berinisial MHF dan AGF, Senin (19/1/2026). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.
Keduanya didakwa oleh jaksa penuntut umum terkait dugaan membawa dan melempar bom molotov dalam aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada 29 Agustus 2025 lalu.
Ahli yang dihadirkan adalah Nathanael Elnadus Johanes Sumampouw, M.Psi., M.Sc., Ph.D, psikolog forensik sekaligus dosen Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI). Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Nathanael menyoroti pentingnya pendekatan khusus dalam menangani individu dengan gangguan perkembangan saraf atau neurodevelopmental disorders.
Menurut Nathanael, penanganan individu dengan kondisi tersebut harus dilakukan secara terintegrasi. Pendekatan ini, kata dia, memungkinkan individu memahami kesalahannya, meningkatkan kemampuan mengendalikan perilaku, serta mencegah pengulangan perbuatan di masa mendatang.
“Rehabilitasi perlu mencakup layanan psikiatri dan psikologis untuk mengurangi simptom yang muncul, sekaligus meningkatkan kemampuan individu agar dapat berfungsi lebih adaptif di lingkungan sosial,” ujarnya.
Ia juga menegaskan peran krusial orang tua sebagai sistem pendukung utama, serta pentingnya memastikan individu tetap mendapatkan akses terhadap hak-hak pendidikannya.
Lebih lanjut, Nathanael menjelaskan bahwa perilaku individu dengan neurodevelopmental disorders, khususnya Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD) dan Autism Spectrum Disorder (ASD), tidak dapat dilepaskan dari konteks situasi saat perilaku itu terjadi.
“Perilaku individu bukan hanya dipengaruhi oleh niat, tetapi juga oleh keterbatasan neuropsikologis dalam regulasi diri, pemrosesan sosial, dan pengambilan keputusan,” kata Nathanael dalam pandangan keahliannya.
Ia mencontohkan, dalam situasi keramaian yang penuh kericuhan seperti demonstrasi anarkis, individu dengan ADHD maupun ASD tingkat ringan berpotensi mengalami penurunan kontrol perhatian, peningkatan impulsivitas, kesulitan menafsirkan situasi—misalnya menganggap teriakan sebagai ancaman langsung—hingga meniru perilaku orang lain tanpa memahami maknanya. Kondisi tekanan juga dapat membuat individu bertindak kaku dan tidak fleksibel.
“Karena itu, perilaku individu dengan keterbatasan neurodevelopmental harus ditempatkan dalam konteks situasi yang dihadapinya,” tegasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum MHF dan AGF dari Josant and Friend’s Law Firm, yakni Yanuar Habib, Misbakhul Awang Sakti, Yudhi Rizqi Imanuddin, dan Joko Susanto, menilai perkara ini seharusnya mengedepankan pendekatan restorative justice. Mereka berpendapat, kliennya tengah menggunakan hak berekspresi dalam aksi unjuk rasa untuk menyampaikan kritik terhadap ketidakadilan.
“Aksi yang dipersoalkan jaksa lahir dari kemarahan, kesedihan, dan ungkapan bela sungkawa atas meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan dalam peristiwa kekerasan aparat saat demonstrasi Agustus 2025. Seharusnya ekspresi tersebut difasilitasi, bukan justru dikriminalisasi,” kata Misbakhul Awang Sakti.
Menurut Awang, kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan tindakan anarkis. Namun, situasi aksi yang penuh provokasi memicu terjadinya peristiwa tersebut.
“Klien kami hadir untuk menyuarakan kepedulian terhadap permasalahan bangsa. Kritik dan ekspresi pendapat tidak semestinya dikriminalisasi,” ujarnya.
Senada, Yanuar Habib menegaskan bahwa tidak ada niat awal dari kliennya untuk melakukan kekerasan. Ia menyebut kondisi emosional massa saat itu dipenuhi kemarahan, kesedihan, dan duka mendalam atas tewasnya Affan Kurniawan.
“Situasi penuh provokasi membuat peristiwa itu terjadi,” imbuhnya.
Dalam persidangan, pengunjung sidang dari pihak terdakwa tampak mengenakan pin bergambar pita ditekuk bertuliskan “Autism Awareness”. Atribut tersebut menjadi simbol dukungan moral sekaligus penegasan bahwa perkara ini berkaitan erat dengan isu kesehatan mental dan neurodiversitas.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa MHF memiliki riwayat perawatan kesehatan mental sejak usia dini. Ia tercatat pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi, Bogor, selama kurang lebih dua tahun pada 2007–2009.
Atas dasar itu, Yanuar menilai pemidanaan yang bersifat represif berpotensi memperburuk kondisi psikologis kliennya. “Pertanggungjawaban pidana yang tidak mempertimbangkan kondisi mental berisiko merusak kesehatan jiwa klien kami. Dalam kondisi seperti ini, ia seharusnya dikembalikan kepada orang tua sebagai bagian dari sistem pendukungnya,” pungkas Yanuar. (*)

