SEMARANGUPDATE.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menertibkan sebanyak 15 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Gajah Birowo, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Rabu (4/2). Lokasi tersebut dikenal warga sebagai kawasan Tlogosari Jembatan Empat.
Belasan lapak itu berdiri di atas median jalan, sehingga dinilai melanggar aturan dan mengganggu fungsi jalan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait keberadaan PKL yang semakin bertambah.
“Ada 15 lapak yang kami tertibkan, semuanya berada di median jalan, baik di sisi kanan maupun kiri,” ujarnya.
Menurutnya, median jalan merupakan area terlarang untuk aktivitas berdagang. Selain melanggar ketentuan, keberadaan lapak juga memicu kemacetan dan menghambat kelancaran lalu lintas.
“Keberadaan mereka mengganggu ketertiban umum, terutama arus kendaraan dan aktivitas warga sekitar,” tambahnya.
Sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihaknya telah memberikan sosialisasi dan peringatan berulang kali agar para pedagang membongkar lapak secara mandiri. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, imbauan tersebut tidak diindahkan.
Ia menambahkan, pemerintah wilayah setempat telah beberapa kali mengingatkan para PKL, tetapi lapak tetap tidak dibongkar.
Kusnandir pun meminta pihak kelurahan dan kecamatan untuk lebih aktif melakukan pengawasan guna mencegah munculnya kembali aktivitas berdagang di area terlarang. Satpol PP juga akan mengintensifkan patroli rutin di lokasi tersebut. (*)







