SEMARANGUPDATE.COM – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam membangun sistem perencanaan pembangunan yang lebih aspiratif, akuntabel, serta aman dari risiko hukum melalui revisi mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Raperwal Musrenbang untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 di Ruang Lokakrida, Gedung Moch. Ichsan, Senin (2/3).
“Kita bergeser ke sistem yang sekedar memberi angka-anggaran menjadi sebuah sistem yang sepenuhnya aspirasi, melalui metode jemput bola guna menyusun daftar belanja masalah, dan menelaah kebutuhan wilayah secara riil,” tegas Agustina.
FGD tersebut diikuti 417 peserta yang terdiri atas perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, LPMK, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif dan terintegrasi.
Agustina menjelaskan, perubahan mekanisme Musrenbang merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus meminimalkan potensi risiko hukum bagi aparatur.
Ia menilai pendampingan tersebut sebagai momentum penting untuk meningkatkan kepercayaan publik serta memastikan setiap alokasi APBD benar-benar berdampak bagi masyarakat.
“Bagi kami pemerintah Kota Semarang, pendampingan itu sangat menguntungkan, dan kami berterima kasih atas pendampingan itu. Dibuatnya kegiatan FGD ini kami ingin membuktikan komitmen dalam menjalankan rencana aksi untuk pencegahan korupsi kita juga ingin memastikan bahwa APBD direncanakan benar-benar memberi manfaat,” ujarnya.
Salah satu poin utama dalam Raperwal adalah pengalihan pelaksanaan pembangunan fisik dari kecamatan ke dinas teknis.
Menurut Agustina, langkah tersebut bukan untuk memangkas peran kecamatan, melainkan bentuk perlindungan agar aparatur bekerja sesuai tugas dan kewenangannya.
Agustina menambahkan, camat dan lurah tetap memegang peran strategis sebagai penghubung aspirasi masyarakat.
“Saya ingin bapak dan bu camat lurah kembali pada marwah tugas utama: fokus pada pelayanan masyarakat dan menjadi jembatan aspirasi yang kuat. Biarkan urusan teknis pembangunan, standarisasi material, hingga urusan lelang dikerjakan oleh mereka yang memang ahli di bidangnya,” kata Agustina.
Meski pelaksanaan teknis berada di dinas terkait, ia memastikan suara warga tetap menjadi landasan utama pembangunan.
“Saya tegaskan bahwa suara warga tidak akan hilang. Aspirasi yang muncul dari Rembug Warga tetap menjadi nakhoda pembangunan. Melalui mekanisme sintesis aspirasi yang kita atur dalam Raperwal ini, suara dari tingkat RW akan diproses secara transparan hingga menjadi prioritas pembangunan kota,” tegasnya.
Melalui sistem baru tersebut, usulan warga akan diverifikasi dan diselaraskan dengan perencanaan teknis agar pembangunan lebih tepat sasaran, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Agustina optimistis reformasi Musrenbang ini akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus memastikan pembangunan Kota Semarang benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat. (*)







