SEMARANGUPDATE.COM, SEMARANG – Sengketa proyek wahana wisata di Boja, Kabupaten Kendal, berbuntut panjang. Perkara yang bermula dari transfer dana kas bon miliaran rupiah itu kini berujung pada laporan pidana dugaan cek kosong dan menyeret pengusaha berinisial ASA, owner PT SPG, sebagai tersangka di Polda Jawa Tengah.
Padahal sebelumnya, ASA lebih dulu melaporkan dugaan penipuan proyek tersebut ke Polres Kendal.
Kuasa hukum ASA, Rahdyan Trijoko Pamungkas, menjelaskan bahwa pada periode Desember 2023 hingga Februari 2024, kliennya telah mentransfer total Rp 3,99 miliar ke rekening atas nama Ir. EW di Bank BCA.
Transfer dilakukan enam kali melalui sistem perbankan resmi dan tercatat dalam mutasi rekening.
Dana tersebut, kata Rahdyan, diberikan atas permintaan langsung Ir. EW dengan alasan kebutuhan kas bon proyek wisata yang diklaim memiliki prospek besar.
“Klien kami disampaikan bahwa proyek ini akan menjadi ikon wisata dan berpotensi viral. Bahkan disebut proyek bisa berhenti jika tidak segera dimaksimalkan,” ujar Rahdyan usai membuat aduan baru di Mapolda Jateng, Rabu (4/3/2026).
Namun hingga kini, pihak ASA mengaku tidak menerima laporan pertanggungjawaban tertulis, bukti pembayaran vendor, maupun rekap penggunaan dana yang terverifikasi.
Situasi memanas pada 15 Maret 2024 ketika muncul permintaan tambahan dana. Awalnya diminta Rp 1,67 miliar, namun beberapa jam kemudian berubah menjadi Rp 2,87 miliar.
Dalam rincian disebutkan adanya fee kontraktor 10 persen senilai Rp 1,19 miliar tanpa dasar perjanjian tertulis.
Kuasa hukum lainnya, Joko Susanto, menilai perubahan nominal dalam waktu singkat itu menimbulkan pertanyaan serius sehingga kliennya tidak memenuhi permintaan tambahan dana tersebut.
Pada hari yang sama, atas permintaan Ir. EW, ASA menerbitkan cek giro Bank BNI senilai Rp 2,875 miliar dengan batas kliring 29 April 2024. Menurut Joko, cek tersebut diberikan sebagai solusi sementara sambil menunggu laporan pertanggungjawaban resmi atas dana sebelumnya.
“Klien kami sudah mentransfer hampir Rp 4 miliar. Cek ini diberikan sebagai win-win solution,” katanya.
Sebelum jatuh tempo, tepatnya 27 April 2024 malam, ASA meminta agar cek tidak dicairkan dan dikembalikan. Ia juga menyampaikan akan mengganti pembayaran setelah ada penyelesaian laporan penggunaan dana.
Namun pada malam yang sama muncul permintaan agar cek diganti dengan transfer tunai dengan nominal yang dinaikkan menjadi Rp 3,54 miliar.
Meski telah diminta untuk tidak dicairkan, cek tersebut tetap diajukan kliring pada 6 dan 7 Mei 2024 dan dinyatakan kosong karena dana belum tersedia.
Atas saran pihak bank, ASA membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) sebagai langkah pengamanan perusahaan.
“Ini tindakan preventif agar instrumen pembayaran tidak disalahgunakan. Namun justru dijadikan dasar laporan pidana,” jelas Joko.
Laporan dugaan cek kosong tersebut diproses di Polda Jawa Tengah dan ASA ditetapkan sebagai tersangka serta sempat ditahan sebelum penahanannya ditangguhkan.
Di sisi lain, laporan ASA terkait dugaan penipuan proyek masih berjalan di Polres Kendal dan Ir. EW telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum ASA menilai kedua perkara tersebut tidak dapat dipisahkan karena berakar dari proyek yang sama. Mereka menegaskan kliennya adalah pihak yang lebih dahulu melapor karena merasa dirugikan secara finansial.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan proporsional. Klien kami mencari keadilan, bukan untuk dikriminalisasi,” tandasnya. Hingga kini, proses hukum kedua laporan tersebut masih berjalan paralel, sementara upaya mediasi belum membuahkan kesepakatan final antara para pihak. (*)



