Polemik Peran Komisi III DPR di Kasus Amsal Sitepu, Akademisi Untag: Itu Bagian dari Ekosistem Penegakan Hukum

Ketua Alumni Program Doktor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr. Ady Setyawan, SH, MH.

SEMARANGUPDATE.COM – Polemik mencuat di ruang publik menyusul sorotan terhadap Komisi III DPR RI yang dinilai terlalu agresif, bahkan dianggap mengintervensi lembaga yudikatif dalam kasus videografer Amsal Sitepu yang viral.

Di tengah derasnya kritik, pandangan berbeda datang dari kalangan akademisi. Pakar hukum sekaligus Ketua Alumni Program Doktor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr. Ady Setyawan, SH, MH, menilai langkah Komisi III tidak bisa dipandang sempit sebagai bentuk intervensi.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, keterlibatan Komisi III justru merupakan bagian dari ekosistem penegakan hukum yang lebih luas.

“Hukum itu selalu diikuti dengan aspirasi masyarakat. Apa yang dilakukan oleh Komisi III merupakan bagian dari proses pentahelix dalam mendukung penegakan hukum,” ujar Ady, dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).

Ady menjelaskan, konsep pentahelix dalam hukum modern melibatkan berbagai unsur, tidak hanya lembaga negara, tetapi juga akademisi, masyarakat, hingga legislatif. Dalam kerangka tersebut, kehadiran Komisi III DPR RI dipandang sebagai bentuk kontrol sekaligus dukungan agar proses hukum berjalan sesuai nilai keadilan.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada norma, tetapi juga harus berlandaskan nilai kemanusiaan.

“Penegakan hukum harus humanity, normatif sesuai aturan, dan memiliki tujuan akhir yaitu ketertiban masyarakat. Proses supporting dari Komisi III ini adalah bagian untuk mewujudkan hukum yang adil dan sesuai rasa keadilan di masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ady menepis anggapan bahwa DPR telah mencampuri ranah yudikatif. Ia menilai, dalam sistem ketatanegaraan modern, pembagian kekuasaan tidak lagi kaku seperti konsep trias politika klasik.

“Trias politika saat ini telah bertransformasi menjadi konsep pentahelix. Domain masing-masing tetap jelas, dan legislatif tidak mengambil alih kewenangan yudikatif,” tegasnya.

Ia menambahkan, peran legislatif sebatas melakukan tabayun, klarifikasi, serta memberikan rekomendasi. Sementara keputusan dan eksekusi tetap berada di tangan aparat penegak hukum.

“Legislatif hanya memberikan pencerahan dan rekomendasi. Eksekutornya tetap lembaga penegak hukum itu sendiri,” imbuhnya.

Menanggapi tudingan agresivitas Komisi III dalam merespons kasus viral, Ady justru melihat hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab wakil rakyat terhadap aspirasi publik.

“Saya tidak melihat itu sebagai sesuatu yang negatif. Justru Komisi III menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan humanis,” pungkasnya.

Di tengah derasnya arus opini, pandangan ini menjadi penyeimbang bahwa dalam sistem hukum yang dinamis, keterlibatan berbagai pihak bukanlah ancaman, melainkan bagian dari upaya bersama menjaga keadilan tetap tegak. (*)

Pos terkait