SEMARANGUPDATE.COM – Petani di Kota Semarang kini mendapatkan keuntungan besar dari terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Regulasi baru ini menggantikan skema sewa komersial yang selama ini dianggap memberatkan, dengan mekanisme retribusi lahan khusus yang lebih ringan dan dapat diperpanjang setiap tahun.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan lahan pertanian tetap berfungsi sesuai peruntukan dan tidak dialihkan menjadi aktivitas komersial yang berpotensi mengancam ketahanan pangan.
“Kalau menggunakan skema sewa, tarifnya akan komersial dan pasti memberatkan petani. Dengan retribusi lahan, petani bisa tetap berproduksi tanpa tekanan biaya,” ujarnya.
Sejak 2023, Pemkot Semarang sudah meninggalkan Perwal 28/2022 sebagai acuan tarif. Mekanisme baru kemudian diatur melalui Perda Nomor 10 Tahun 2023 dan diperbarui dengan Perda Nomor 4 Tahun 2025.
Struktur retribusi yang berlaku saat ini dinilai lebih adil dan berpihak pada petani.
Pelaksanaan kebijakan ini dilakukan melalui verifikasi lintas-organisasi oleh BPKAD bersama sejumlah OPD, termasuk Dinas Penataan Ruang, Bappeda, Disperkim, Inspektorat, Bagian Hukum, serta Dinas Pertanian dan kecamatan.
Proses tersebut memastikan lahan pertanian tetap sesuai tata ruang dan tidak menyimpang dari fungsinya.
Agustina menambahkan, setiap tahun dilakukan evaluasi sebelum petani memperpanjang penggunaan lahan.
Langkah ini menjadi bentuk pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi lahan.
“Selama ini belum pernah ditemukan penyimpangan karena semua diawali dengan pengecekan tata ruang dan kesesuaian fungsi,” katanya.
Perda Nomor 4 Tahun 2025 juga memberikan landasan hukum yang lebih jelas, termasuk pengaturan objek retribusi pemanfaatan aset untuk lahan pertanian dan perkebunan dengan tarif khusus.
Dengan demikian, petani dapat mengakses lahan tanpa harus menanggung beban sewa tinggi.
Kebijakan ini disebut sebagai wujud keberpihakan Pemkot Semarang terhadap petani sekaligus upaya menjaga ketahanan pangan daerah.
“Retribusi lahan yang ringan dan bisa diperpanjang membuat petani lebih tenang, sementara fungsi lahan tetap terjaga,” tegas Agustina.
Dengan formulasi baru tersebut, Pemkot berharap sektor pertanian di Kota Semarang tetap stabil dan mampu memberikan kontribusi penting bagi kebutuhan pangan masyarakat.







