SEMARANGUPDATE.COM – Program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah menghasilkan Rp 28 miliar hanya dalam waktu tiga hari, sejak 8 hingga 10 April 2025.
Program ini tidak hanya membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak, tetapi juga berdampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jateng.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada hari biasa sebelum pemutihan diberlakukan.
“Dalam waktu kurang dari tiga hari, kami berhasil mengumpulkan lebih dari Rp 28 miliar dari pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujar Ahmad Luthfi, Kamis, 10 April 2025.
Peningkatan ini dipicu oleh masyarakat yang sebelumnya belum membayar pajak, namun kini bergegas melunasi tunggakan setelah adanya program pemutihan. Banyak yang membayar tunggakan pajak hingga 3, 5, bahkan 10 tahun.
Program pemutihan ini akan berlanjut hingga 30 Juni 2025 dan menawarkan berbagai keringanan, termasuk penghapusan semua denda dan pokok tunggakan, serta denda jasa raharja.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak kendaraan bermotor agar lebih tertib dalam pembayaran di masa depan, baik secara online maupun di gerai Samsat.
Ahmad Luthfi menambahkan bahwa dana pajak yang masuk ke PAD akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan swasembada pangan di Jateng.
Meskipun jumlah PAD relatif kecil dibandingkan kebutuhan pembangunan total, dana ini tetap berkontribusi terhadap peningkatan sarana prasarana.
“Program ini menciptakan antusiasme di kalangan masyarakat. PAD Pemprov dan kabupaten/kota meningkat, yang secara tidak langsung meningkatkan pembangunan sarana prasarana di wilayah masing-masing,” jelas Ahmad Luthfi.
Sebelumnya, Gubernur Ahmad Luthfi juga mengunjungi Samsat Banyumanik II untuk memantau respons masyarakat terhadap program pemutihan ini. Ia berdialog dengan warga yang menanggapi program ini secara positif.