SEMARANGUPDATE.COM — Menyikapi dampak kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) akibat kebijakan opsen dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan pengurangan PKB 2026.
Kebijakan ini mencakup potongan langsung lima persen dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor dan berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan, pengurangan PKB tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026.
Keputusan ini lahir dari perhatian Gubernur Ahmad Luthfi terhadap keluhan masyarakat terkait penerapan opsen yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023.
“Bapak Gubernur Ahmad Luthfi telah memerintahkan pengkajian relaksasi. Hasil kajian tim teknis kemudian disetujui dan dituangkan dalam Keputusan Gubernur ini,” ujar Masrofi, Minggu (22/2/2026).
Program ini bertujuan membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak secara lebih ringan, mudah, dan tertib, sambil tetap menjaga stabilitas penerimaan daerah untuk pembangunan.
Kebijakan keringanan PKB mencakup empat poin utama: potongan lima persen dari pokok pajak kendaraan, penyesuaian denda atau sanksi administratif, pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya mulai masa pajak 5 Januari 2025, serta pengurangan pokok, sanksi, dan tunggakan PKB secara keseluruhan.
Masrofi menambahkan, fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara otomatis di seluruh titik layanan Samsat. Sementara layanan E-Samsat, seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate, sedang menyesuaikan data teknis.
Untuk sementara, masyarakat disarankan melakukan pembayaran langsung di kantor Samsat agar mendapatkan keringanan.
Warga Semarang menyambut positif kebijakan ini. Hasim, warga Banyumanik, mengapresiasi potongan pajak dan berharap kontribusi tersebut kembali dirasakan melalui perbaikan fasilitas umum dan sarana transportasi.
Javinta Verita Nugroho menambahkan, diskon lima persen membantu memudahkan kewajiban pajak meski mobilitasnya tinggi, dan berharap layanan Samsat keliling diperluas di wilayahnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menekankan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di seluruh provinsi. (*)







