Pemprov Jateng Terapkan Budaya Kerja Baru ASN untuk Tekan Konsumsi Energi

Pemprov Jateng Terapkan Budaya Kerja Baru ASN untuk Tekan Konsumsi Energi
Pemprov Jateng Terapkan Budaya Kerja Baru ASN untuk Tekan Konsumsi Energi

SEMARANGUPDATE.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menerapkan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi energi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/000.8.3/3/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemprov Jateng yang diterbitkan pada 1 April 2026, sebagai tindak lanjut dari edaran Kementerian Dalam Negeri terkait hal serupa.

Bacaan Lainnya

Melalui kebijakan ini, sejumlah langkah diterapkan, di antaranya pemberlakuan Work From Home (WFH) bagi sebagian ASN setiap hari Jumat, pengurangan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50% dan luar negeri hingga 70%, serta pembatasan jumlah peserta dan frekuensi perjalanan dinas.

Selain itu, pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi diarahkan menggunakan sistem hybrid dengan mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi.

Dalam upaya penghematan energi, ASN juga diminta membatasi penggunaan kendaraan dinas maksimal 50%, serta didorong beralih ke kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, atau moda transportasi ramah lingkungan lainnya.

Pengaturan penggunaan energi di kantor juga diperketat, seperti penggunaan listrik sesuai jam operasional, pengaturan suhu AC pada kisaran 24–26 derajat Celsius, serta kewajiban mematikan lampu dan pendingin ruangan saat tidak digunakan.

Penggunaan air pun dikontrol, dan instansi mulai didorong memanfaatkan energi terbarukan seperti panel surya.

ASN juga dianjurkan berjalan kaki bagi yang tinggal dekat kantor, menggunakan sepeda atau sepeda listrik untuk jarak tertentu, memanfaatkan transportasi umum, hingga berbagi kendaraan (carpooling) untuk mengurangi konsumsi bahan bakar.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan bahwa perubahan pola kerja ini menekankan efisiensi serta pengurangan mobilitas yang tidak perlu dengan memaksimalkan aktivitas daring.

“Kita mendorong teman-teman ASN ini merubah pola kerja dengan lebih mengedepankan untuk efisiensi, dan juga tidak banyak aktivitas yang pindah tempat. Kita didorong untuk mengedepankan kegiatan-kegiatan secara daring,” ujarnya di sela Rapat Paripurna DPRD Jateng, Senin (6/4/2026).

Ia menambahkan, ASN juga didorong mengurangi penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil saat berangkat kerja, bahkan dianjurkan berjalan kaki, bersepeda, atau berbagi kendaraan jika memungkinkan.

“Kita sangat mengharapkan bahwa ini akan berdampak untuk efisiensi penggunaan bahan bakar karbon,” tandasnya.

Lebih lanjut, Pemprov Jateng juga tengah menyiapkan aturan tambahan terkait aktivitas hari Jumat yang dikaitkan dengan Hari Krida, yakni hari yang difokuskan untuk kesehatan dan olahraga.

Kebijakan tersebut akan berlaku bagi ASN yang tetap bekerja dari kantor (WFO), di mana aktivitas menuju tempat kerja dapat sekaligus menjadi bagian dari olahraga, seperti bersepeda atau berlari.

Namun demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan skema WFH.

Instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit dan Samsat tetap harus bekerja dari kantor.

Selain itu, pejabat eselon tertentu juga tidak termasuk dalam kebijakan WFH.

Pemprov menegaskan bahwa pelaksanaan WFH menjadi tanggung jawab masing-masing kepala OPD, dengan tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal tanpa penurunan kinerja. (*)

Pos terkait