SEMARANGUPDATE.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, di lingkungan Pemprov Jateng.
Penyaluran THR tersebut direncanakan dilakukan pada 13 Maret 2026.
“THR kita pastikan H-7 sudah dibagikan untuk (karyawan) perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota, termasuk di Jawa Tengah bagi PPPK paruh waktu dapat THR,” kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka persiapan arus mudik-balik dan perayaan Idulfitri di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (9/3/2026).
Pemberian THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa THR diberikan kepada aparatur negara, termasuk PPPK, sehingga PPPK paruh waktu tetap berhak menerima tunjangan tersebut.
Di Jawa Tengah, jumlah PPPK paruh waktu tercatat sebanyak 13.077 orang, yang merupakan jumlah terbesar secara nasional.
Untuk itu, Pemprov Jateng telah menyiapkan anggaran sekitar Rp6,023 miliar.
“Nanti tanggal 13 Maret akan kita bagikan kepada PPPK paruh waktu,” katanya.
Besaran THR yang diterima dihitung berdasarkan masa kerja sejak diterbitkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Perhitungannya menggunakan formula jumlah bulan bekerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan penghasilan satu bulan.
Pegawai yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum hari raya tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dapatnya sesuai dengan pengangkatannya, terhitung 1 Januari kemarin. Jadi kalau yang sudah 1 tahun lebih berarti dapat penuh, kalau terhitung 1 Januari kemarin dihitung sesuai dengan proporsinya. Kalau kerjanya belum satu bulan ya ora oleh (tidak mendapatkan),” ungkapnya.
Selain itu, Pemprov Jateng juga membuka posko konsultasi dan pengaduan terkait THR.
Posko tersebut berada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah serta enam wilayah Satuan Wilayah Kerja (Satwaker), yaitu Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.
Pembukaan posko tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR oleh perusahaan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah Ahmad Aziz mengatakan Posko THR beroperasi mulai 2 hingga 31 Maret 2026.
Selain layanan langsung di kantor pada jam kerja, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan daring seperti LaporGub, Siladu (Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan) Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta melalui WhatsApp di nomor 081919524945 untuk pengaduan dan 082230376218 untuk konsultasi.
Menurut Aziz, pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Sesuai aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima secara proporsional.
Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, jumlah perusahaan di Jawa Tengah mencapai 263.832 dengan total pekerja sekitar 2.497.000 orang yang berhak menerima THR.
Aziz juga mengingatkan perusahaan agar mematuhi ketentuan pembayaran THR. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan hingga tertulis. (*)







