Pemprov Jateng Siapkan Aturan WFH ASN, Fokus pada Pengendalian Kinerja dan Layanan Publik

Pemprov Jateng Siapkan Aturan WFH ASN, Fokus pada Pengendalian Kinerja dan Layanan Publik
Pemprov Jateng Siapkan Aturan WFH ASN, Fokus pada Pengendalian Kinerja dan Layanan Publik

SEMARANGUPDATE.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyusun surat edaran (SE) terkait penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.

Bacaan Lainnya

Dalam edaran tersebut, diatur penyesuaian tugas kedinasan ASN di pemerintah daerah dengan skema WFH satu hari setiap pekan, yakni setiap Jumat, yang mulai berlaku pada 1 April 2026.

“Untuk kebijakan WFH sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Ini kami lagi menyusun surat edaran yang berlaku untuk di Jawa Tengah, dengan mendasarkan yang ada di surat edaran Menteri Dalam Negeri,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, usai menghadiri kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR di Gradhika Bhakti Praja, Rabu (1/4/2026).

Kebijakan tersebut juga selaras dengan penyesuaian kerja ASN di tingkat pusat sebagaimana diatur dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.

Untuk tahap awal, Pemprov Jateng berencana mengikuti pola pemerintah pusat dengan menetapkan WFH setiap Jumat, mengingat durasi kerja yang lebih singkat karena jeda salat Jumat.

Sumarno menyampaikan, saat ini pihaknya masih mematangkan instrumen pengendalian serta pengukuran kinerja ASN selama penerapan WFH.

Ia menilai, implementasi WFH di pemerintah provinsi memiliki kompleksitas lebih tinggi dibanding kementerian atau lembaga, karena cakupan layanan publik yang lebih luas.

Ia menjelaskan, pemerintah provinsi menangani berbagai sektor layanan, sehingga diperlukan perencanaan matang terkait pengawasan, pembagian tugas, serta indikator capaian kinerja sebelum kebijakan dijalankan.

Dalam SE Mendagri juga telah diatur klasifikasi layanan yang dapat menerapkan WFH maupun yang tidak.

Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pelayanan umum, rumah sakit, dan Samsat, tetap harus berjalan secara langsung.

Selain itu, pejabat tinggi madya dan pratama tidak diperkenankan menjalankan WFH.

Kepala daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

Sumarno menegaskan, konsep yang disiapkan mengharuskan ASN yang menjalankan WFH benar-benar bekerja dari rumah, bukan dari lokasi lain.

Sistem presensi akan dirancang untuk memastikan kehadiran ASN dilakukan dari rumah masing-masing.

“Nanti konsepnya adalah di work from home, mereka di rumah, tagging-nya mereka juga di rumah. Nanti kalau ada kekhawatiran pergi itu juga pasti terhindari, karena dia harus tagging di rumah. Dia tidak bisa di tempat-tempat (selain di rumah),” katanya.

Pengawasan pelaksanaan WFH, lanjutnya, akan mengacu pada dua aspek utama, yakni hasil kerja dan kedisiplinan.

Penilaian dilakukan berdasarkan output pekerjaan serta presensi dan instrumen kontrol lainnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menekankan bahwa penerapan WFH harus tetap mengutamakan pelayanan publik.

Ia menyebut, sistem pengawasan sebenarnya sudah tersedia dan kebijakan WFH bukan hal baru, karena sebelumnya telah dibahas bersama Menteri PANRB.

Menurutnya, skema WFH satu hari per pekan dapat mendukung efisiensi energi, namun penerapannya harus selektif, terutama pada sektor layanan yang tidak dapat digantikan melalui digitalisasi.

“Yang tidak bisa tergantikan pelayanan itu lewat digitalisasi atau lewat komputerisasi, ya harus selektif. Jangan sampai rakyat ditinggalkan atau masyarakat ditinggalkan gara-gara WFH,” tegasnya. (*)

Pos terkait