SEMARANGUPDATE.COM – Pemerintah Kota Semarang berkomitmen untuk mengupayakan agar KH Sholeh Darat diakui sebagai pahlawan nasional.
Tokoh yang dikenal sebagai mahaguru bagi banyak pemimpin bangsa ini, memberikan teladan melalui penyebaran agama Islam dan perjuangan damai melawan penjajahan.
Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin, mewakili Wali Kota Agustina, mengungkapkan hal ini saat memberikan sambutan di acara Kirab Haul ke-125 KH Sholeh Darat di Lapangan Garnisun Kalisari, Rabu (9/4).
“Mengutip pidato Ir. Soekarno, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya. Oleh karena itu, Pemkot Semarang berupaya agar KH Sholeh Darat diakui sebagai pahlawan nasional,” ujar Iswar.
Muhammad Sholeh bin Umar al-Samarani, atau dikenal sebagai Kiai Sholeh Darat, turut membentuk intelektualitas para tokoh Islam di Indonesia.
Beliau adalah mahaguru bagi KH Hasyim Asy’ari, KH Ahmad Dahlan, dan juga menginspirasi Raden Ajeng Kartini.
“Kiai Sholeh Darat adalah mahaguru bagi ulama Nusantara, milik seluruh umat Islam di Nusantara. Banyak teladan yang beliau tinggalkan untuk generasi sekarang,” tambah Iswar.
Iswar menegaskan bahwa ilmu dan ajaran KH Sholeh Darat memberikan pelajaran berharga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ajarannya juga menjadi pegangan bagi generasi saat ini dalam menjalin hubungan dengan sesama dan Tuhan.
Melalui momentum haul, santri di Semarang diharapkan dapat menggali ilmu dengan mendalam. Mereka didorong untuk menyebarkan ilmu yang bermanfaat, memiliki akhlak mulia, dan berkontribusi bagi Kota Semarang dan Indonesia.
“Mari terus berkontribusi sesuai kemampuan. Ini adalah bentuk nyata meneruskan perjuangan Kiai Sholeh Darat,” imbuhnya.
Ketua PCNU Kota Semarang, KH Anasom, menambahkan bahwa untuk mengakui KH Sholeh Darat sebagai pahlawan nasional, ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi, termasuk menyusun daftar akademis yang memuat data faktual tentang beliau.
“Saat ini penyusunan masih berlangsung. Ada juga syarat untuk menonjolkan sisi kepahlawanan Kiai Sholeh Darat, dan ini terus digali. Banyak artikel telah membahasnya,” ujar Anasom.
Jika persyaratan terpenuhi, PCNU Kota Semarang akan mengusulkannya melalui pemerintah daerah hingga pusat.
“Tahun ini batas waktu pengajuan adalah 13 April 2025. Jika tidak, kita ajukan tahun depan dengan naskah akademis yang lengkap,” tambahnya.
Salah satu bentuk perlawanan damai KH Sholeh Darat adalah fatwa yang melarang umat Islam zaman itu mengenakan pakaian kolonial.
“Beliau mengeluarkan fatwa agar masyarakat tidak memakai pakaian kolonial seperti dasi dan jas. Ini adalah bentuk antikolonial,” pungkasnya.