SEMARANGUPDATE.COM, SEMARANG – Pagi itu, aktivitas di kawasan Pasar Ikan Rejomulyo atau Pasar Kobong, Semarang Timur, berjalan sedikit berbeda.
Sejumlah petugas mendatangi lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase.
Pemerintah Kota Semarang menertibkan 15 lapak demi mengembalikan fungsi drainase dan mengurangi risiko genangan serta banjir rob yang kerap menghantui kawasan tersebut.
Penertiban yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang itu dilakukan dengan pendekatan persuasif.
Petugas tidak datang sekadar membongkar, tetapi juga berdialog dengan para pedagang yang menggantungkan hidup dari aktivitas jual beli di pasar ikan legendaris itu.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena lapak-lapak tersebut menutup saluran air dan berpotensi memperparah genangan, terutama di wilayah Semarang Timur yang rawan terdampak rob.
“Drainase harus tetap berfungsi agar lingkungan sekitar aman. Tapi kami juga memahami para pedagang mencari nafkah. Karena itu, penertiban ini kami lakukan dengan cara yang humanis,” ujar Kusnandir, dikutip dari website resmi Pemkot Semarang, Minggu (18/1/2026).
Sebelum penertiban, para pedagang telah mendapatkan sosialisasi dan pendampingan.
Pemkot Semarang mengarahkan mereka untuk menempati lokasi yang lebih layak dan sesuai peruntukan, seperti Pasar Ikan Higienis Rejomulyo dan area Pasar Kobong yang telah disiapkan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari penataan kawasan menjelang operasional revitalisasi Pasar Grosir Ikan Rejomulyo.
Pemkot ingin memastikan infrastruktur dasar, termasuk drainase, berfungsi optimal agar aktivitas pasar ke depan lebih tertib, bersih, dan nyaman—baik bagi pedagang maupun pembeli.
“Kami tidak ingin ada yang kehilangan mata pencaharian. Solusinya kami siapkan, supaya pedagang tetap bisa berjualan, tapi kota juga tertata dan lingkungan terjaga,” tambah Kusnandir.
Melalui penertiban ini, Pemkot Semarang berharap keseimbangan antara kepentingan ekonomi warga dan keselamatan lingkungan dapat terus dijaga.
Penataan pasar bukan sekadar soal aturan, tetapi juga upaya bersama menciptakan ruang usaha yang aman, manusiawi, dan berkelanjutan bagi semua. (*)







