SEMARANGUPDATE.COM – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng memastikan warga tetap memperoleh layanan kesehatan meski sebanyak 98.545 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang bersumber dari APBN dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Ia menegaskan, Pemerintah Kota Semarang tidak akan membiarkan masyarakat kehilangan akses berobat akibat perubahan status kepesertaan tersebut.
“Saya sampaikan kepada seluruh warga Semarang, jangan khawatir. Prinsip kami jelas, masyarakat Kota Semarang harus tetap bisa berobat dan mendapatkan layanan kesehatan. Jangan sampai ada warga yang tidak tertangani hanya karena persoalan administrasi kepesertaan,” ujarnya.
Sebagai solusi, Pemkot menyiapkan skema pengalihan ke program Universal Health Coverage (UHC) bagi warga terdampak yang membutuhkan pelayanan medis. Seluruh puskesmas juga telah diinstruksikan untuk proaktif membantu, baik dalam pelayanan kesehatan maupun proses administrasi.
“Petugas puskesmas kami sudah siap membantu proses pelayanan di lapangan. Mereka juga akan memfasilitasi langkah-langkah yang diperlukan, termasuk mendampingi proses pengajuan reaktivasi kepesertaan bagi warga yang statusnya nonaktif,” katanya.
Selain itu, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan tengah berkoordinasi untuk mengusulkan reaktivasi kepesertaan PBI JK sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan menjadi jaring pengaman agar seluruh warga tetap terlindungi.
“Koordinasi terus berjalan agar hak layanan kesehatan masyarakat tetap terjaga. Intinya, layanan kesehatan di Kota Semarang harus tetap terjaga dan inklusif serta memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” tutupnya. (*)







