SEMARANGUPDATE.COM – Pemerintah Kota Semarang menegaskan komitmennya dalam melindungi pekerja rentan melalui program PIJAR SEMAR (Perlindungan Sosial Pekerja Rentan Kota Semarang).
Program ini menjadi bukti nyata bahwa kesejahteraan pekerja, baik di sektor formal maupun informal, menjadi prioritas utama dalam pembangunan ekonomi kota yang berkelanjutan.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyampaikan bahwa pekerja informal seperti petani, nelayan, sopir, juru parkir, tambal ban, hingga pekerja serabutan harus memiliki jaring pengaman sosial yang memadai.
“Kesejahteraan pekerja adalah fondasi penting dalam membangun kota. Kami hadir untuk memastikan semua pekerja memiliki perlindungan dasar,” ujarnya, Kamis (6/11).
Program PIJAR SEMAR yang diatur melalui Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2025 memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Hingga kini, tercatat 7.217 pekerja rentan telah terlindungi, dengan 6.717 peserta didanai melalui APBD Kota Semarang dan 500 peserta melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Selain PIJAR SEMAR, Pemkot Semarang juga menjalankan program pendukung kesejahteraan tenaga kerja, antara lain:
– Pelatihan keterampilan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) untuk skilling, reskilling, dan upskilling.
– Bursa Kerja (Job Fair) rutin untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan.
– Layanan Mediasi Hubungan Industrial guna menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan perusahaan secara adil tanpa biaya.
Agustina menegaskan bahwa informasi yang benar dan menyeluruh penting agar pekerja, terutama yang rentan, mengetahui hak mereka dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia.
Ke depan, Pemkot Semarang berencana memperluas cakupan PIJAR SEMAR. Pada 2026, jumlah peserta akan ditingkatkan menjadi 7.500 pekerja rentan melalui APBD serta tambahan 1.000 pekerja dari DBHCHT.
“Ini bukan sekadar angka, tetapi komitmen nyata untuk memastikan setiap warga yang bekerja memiliki kehidupan lebih sejahtera,” pungkasnya.







