SEMARANGUPDATE.COM – Pemerintah Kota Semarang menunjukkan langkah serius dalam menangani persoalan sampah dengan memasuki fase implementasi yang lebih konkret melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyelenggaraan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan di wilayah Semarang Raya.
Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (28/3) di Ruang Rapat Gedung B Lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Penandatanganan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kota Semarang, serta Pemerintah Kabupaten Kendal, dan turut disaksikan oleh Menteri Lingkungan Hidup.
Momen ini menandai dimulainya pengelolaan sampah berbasis teknologi secara terstruktur di kawasan Semarang Raya.
Agenda tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang dilanjutkan dengan pembahasan pengembangan PSEL di wilayah lain di Jawa Tengah sebagai upaya mempercepat penanganan sampah secara regional.
Dalam kerja sama ini, para pihak menyepakati kebijakan pengelolaan sampah berbasis teknologi melalui pembangunan fasilitas PSEL sebagai solusi atas meningkatnya volume sampah yang belum tertangani optimal oleh sistem yang ada.
Pendekatan ini diharapkan mampu mengurangi sampah secara signifikan sekaligus menghasilkan energi listrik.
Kesepakatan tersebut juga mengatur pola kolaborasi lintas wilayah, di mana Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bertugas mengoordinasikan dan mengawasi, sementara Pemerintah Kota Semarang dan Kabupaten Kendal menangani aspek teknis seperti pengelolaan sampah, penyediaan infrastruktur, serta pemenuhan pasokan sampah sebagai bahan baku PSEL.
Melalui PKS, kesepakatan ini diterjemahkan ke dalam langkah operasional yang mencakup seluruh tahapan pelaksanaan PSEL, mulai dari perencanaan hingga operasional dan pemeliharaan.
Termasuk di dalamnya pengelolaan risiko, penguatan kelembagaan, dan pengalokasian anggaran.
Bagi Kota Semarang, langkah ini menjadi jawaban atas kebutuhan pengelolaan sampah yang terus meningkat.
Melalui kerja sama regional dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kendal, sistem pengolahan sampah diarahkan menjadi lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah paralel selama masa pembangunan yang diperkirakan berlangsung sekitar tiga tahun.
Selain kesiapan teknis, upaya pengurangan sampah dari sumber juga tetap digencarkan.
“Masyarakat Kota Semarang menunggu pembangunan PSEL ini. Kami siap memenuhi kebutuhan feeding sebesar 1.100 ton sampah per hari sesuai perjanjian. Sambil menunggu proses pembangunan, kami akan menguatkan gerakan Semarang Wegah Nyampah dan memperbanyak bank sampah agar pengurangan dari hulu tetap berjalan,” ujar Agustina.
Ia menilai keseimbangan antara kesiapan teknologi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sampah.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut kerja sama ini sebagai langkah penting dalam menjawab persoalan sampah yang telah menjadi isu nasional.
Ia menekankan perlunya pendekatan berbasis teknologi, khususnya di kota-kota besar.
“Pengelolaan sampah menjadi energi listrik merupakan langkah efektif untuk mereduksi timbulan sampah secara signifikan. Ini bagian dari upaya percepatan penanganan sampah secara nasional,” ujarnya.
Di tingkat provinsi, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari strategi besar pengelolaan sampah di Jawa Tengah, termasuk pembentukan satuan tugas percepatan penanganan sampah serta pengembangan teknologi alternatif seperti refuse derived fuel (RDF).
Ia juga mengungkapkan bahwa tantangan pengelolaan sampah di Jawa Tengah masih besar.
Dari total 35 kabupaten/kota, sebanyak 29 daerah masih menggunakan metode open dumping yang sebenarnya telah dilarang sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Saat ini, tingkat pengelolaan sampah di Jawa Tengah baru mencapai sekitar 30 persen, sedikit lebih tinggi dibanding rata-rata nasional yang berada di angka 24,9 persen.
Secara nasional, sekitar 66 persen pengelolaan sampah masih menggunakan metode open dumping.
Jika praktik tersebut dihentikan dan diganti dengan sistem yang lebih baik seperti sanitary landfill dan teknologi modern, tingkat pengelolaan sampah nasional berpotensi meningkat hingga 58 persen.
Untuk Jawa Tengah sendiri, penghentian open dumping yang saat ini mencapai sekitar 83 persen dapat mendorong peningkatan hingga mendekati 78 persen.
Kerja sama ini juga selaras dengan program “Semarang Bersih” serta mendukung program strategis nasional pengembangan PSEL yang ditargetkan mulai beroperasi dalam beberapa tahun mendatang.
Penandatanganan PKS PSEL Semarang Raya menjadi titik penting peralihan dari tahap perencanaan menuju implementasi nyata pengelolaan sampah berbasis teknologi di Jawa Tengah.
Pemerintah Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai target dan memberikan dampak positif bagi lingkungan serta pelayanan publik. (*)













