Pemkot Semarang Perketat Pengawasan Upah PJLP Lewat SIPINTER, Pembayaran Berbasis Kinerja

Pemkot Semarang Perketat Pengawasan Upah PJLP Lewat SIPINTER, Pembayaran Berbasis Kinerja
Pemkot Semarang Perketat Pengawasan Upah PJLP Lewat SIPINTER, Pembayaran Berbasis Kinerja

SEMARANGUPDATE.COM – Pemerintah Kota Semarang terus membenahi sistem tata kelola pemerintahan agar lebih transparan, akuntabel, dan berfokus pada hasil kerja. Salah satu upaya yang dilakukan ialah menyempurnakan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Tenaga Jasa Lainnya Perorangan (SIPINTER-PJLP) untuk memperkuat pengawasan pembayaran upah sesuai kinerja.

Aplikasi yang pertama kali diluncurkan pada 26 Agustus 2026 di Aula Balai Kota Semarang tersebut kini dikembangkan agar pencatatan pekerjaan tenaga PJLP lebih sistematis dan terukur. Melalui pembaruan ini, setiap tugas yang dilaksanakan diharapkan memiliki dokumentasi yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Bacaan Lainnya

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Semarang Budi Prakosa mengatakan, penyempurnaan sistem tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam memperbaiki pengelolaan sumber daya manusia sekaligus meningkatkan ketepatan penggunaan anggaran.

“Penyempurnaan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Semarang dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya manusia sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan semakin efektif dan tepat sasaran,” ujar Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Semarang Budi Prakosa di Semarang, Senin, 12 Oktober 2026.

Pengembangan SIPINTER-PJLP juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah.

Dalam rekomendasi tersebut, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), sebagai bagian dari Tim Monitoring dan Evaluasi, diminta menyempurnakan aplikasi agar pencatatan pekerjaan PJLP sesuai dengan hasil kerja yang dicapai.

Dengan sistem yang diperbarui, dasar pembayaran upah diharapkan tidak hanya bertumpu pada kelengkapan dokumen administrasi. Bukti pelaksanaan tugas dan capaian pekerjaan juga menjadi unsur penting untuk memastikan pembayaran dilakukan secara tepat dan sesuai tanggung jawab masing-masing tenaga PJLP.

“Sistem ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta mendorong pelaksanaan tugas yang lebih disiplin, produktif, dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Penguatan sistem tersebut sekaligus menjadi bagian dari penataan tenaga non-ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah melakukan penyesuaian status dan pola pengelolaan tenaga non-ASN secara bertahap agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

Pada 2025, jumlah tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Semarang tercatat sebanyak 2.140 orang yang dalam masa transisi pengelolaannya menggunakan skema PJLP.

Kemudian, pada September 2025, sebanyak 2.010 orang beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Sementara itu, tenaga lainnya tetap menjalankan tugas melalui skema PJLP sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, jumlah PJLP di lingkungan Pemkot Semarang tersisa 120 orang. Penurunan jumlah tersebut terjadi seiring adanya tenaga yang memasuki batas usia kerja dan sebagian lainnya memilih mengundurkan diri.

Di tengah perubahan tersebut, Pemkot Semarang berupaya memastikan pengelolaan PJLP tetap berjalan profesional. Hal itu dilakukan melalui pembagian tugas yang terarah, pencatatan pekerjaan secara tertib, serta evaluasi kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penyempurnaan SIPINTER-PJLP diharapkan membantu proses pemantauan dan evaluasi menjadi lebih optimal. Integrasi pencatatan kinerja juga ditujukan untuk mengurangi risiko ketidaksesuaian pembayaran sekaligus mendorong penggunaan anggaran daerah yang lebih efisien.

Pemkot Semarang menegaskan bahwa pembaruan aplikasi ini bukan sekadar pengembangan teknologi, melainkan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang terukur dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, setiap pekerjaan memiliki hasil yang jelas, pembayaran didukung bukti yang memadai, serta anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pemerintahan dan pelayanan masyarakat. (*)

Pos terkait