Pemkot Semarang Luncurkan Gerakan ASN Peduli Pekerja Informal

SEMARANGUPDATE.COM – Pemerintah Kota Semarang memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja informal melalui peluncuran gerakan “PNS Peduli Pekerja Rentan”. 

Inisiatif ini menjadi upaya baru untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 93 Tahun 2020.

Gerakan ini mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Semarang untuk terlibat langsung dalam membantu pekerja rentan. 

Langkah tersebut juga bertujuan memenuhi amanah Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang menargetkan peningkatan cakupan perlindungan minimal 20 persen dari tahun sebelumnya.

Data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda menunjukkan masih rendahnya tingkat perlindungan sosial bagi pekerja informal. 

Dari total 215.243 pekerja informal per 31 Desember 2024, hanya 18,64 persen atau 40.196 pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial. Sebanyak 175.047 pekerja lainnya belum tersentuh perlindungan.

“Kondisi ini mendorong kami untuk mengambil langkah-langkah strategis. Mayoritas pekerja informal yang belum terlindungi termasuk dalam kategori pekerja rentan yang belum mampu membayar iuran secara mandiri,” ujar Wali Kota Semarang, Agustina Wulijeng saat memimpin rakor OPD di Balai Kota, Senin (17/11).

Melalui program ini, ASN diajak untuk mendaftarkan dan membiayai iuran minimal satu pekerja rentan. Gerakan tersebut dinilai menjadi wadah gotong royong aparatur pemerintah guna memperluas jaring perlindungan sosial di Kota Semarang.

“Gerakan ini merupakan wujud nyata gotong royong dalam membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif di Kota Semarang. Kami mengajak seluruh ASN untuk turut peduli terhadap nasib pekerja rentan di sekitar kita,” ajak Agustina.

Mengacu pada definisi International Labour Organization (ILO), pekerja rentan merupakan mereka yang bekerja mandiri dengan sarana produksi sendiri, pekerja keluarga tanpa upah, serta pekerja lepas. Kelompok ini mencakup profesi seperti tukang becak, pedagang kecil, petani, nelayan, marbot masjid, guru ngaji, hingga pekerja harian lainnya.

Syarat utama peserta adalah berusia maksimal 64 tahun 11 bulan dan aktif bekerja. Mereka yang tidak dapat didaftarkan mencakup individu tanpa pekerjaan atau penghasilan, pekerja perusahaan, ibu rumah tangga, dan warga berusia 65 tahun ke atas.

Iuran ditetapkan sebesar Rp16.800 per bulan berdasarkan dasar upah Rp1.000.000, sesuai PP Nomor 44 Tahun 2015 dan PP Nomor 82 Tahun 2019.

ASN diperbolehkan memilih pekerja rentan dari lingkungan sekitar, kerabat, atau mengacu pada data pemerintah daerah maupun BPJS Ketenagakerjaan. Sistem pendaftaran kini disiapkan secara digital agar lebih mudah diakses dan digunakan.

“Dengan sekitar 16.000 ASN di lingkungan Pemkot Semarang, gerakan ini berpotensi menambah puluhan ribu pekerja rentan yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam waktu singkat,” tutur Agustina.

Program ini disebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat jaring pengaman sosial sekaligus mewujudkan Semarang sebagai kota yang inklusif dan berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat.

Pos terkait