SEMARANGUPDATE.COM – Pemerintah Kota Semarang resmi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota tentang pengaturan jam operasional usaha hiburan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Kebijakan tersebut diterapkan guna menjaga suasana kondusif serta mendukung kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/306/100.3.4.3/11/2026 mengatur operasional sejumlah tempat hiburan, mulai dari diskotik, kelab malam, pub, karaoke, billiard, panti pijat, bar atau bottle shop, hingga spa. Aturan berlaku sejak awal Ramadan hingga periode Lebaran.
Pada awal Ramadan, seluruh diskotik, kelab malam, pub, karaoke, billiard, panti pijat, spa sehat, panti pijat refleksi, serta bar atau bottle shop—baik yang berada di dalam maupun di luar hotel—ditutup selama dua hari, yakni 18–19 Februari 2026.
Selama Ramadan, operasional tempat hiburan dibatasi. Diskotik, kelab malam, pub, karaoke, serta bar atau bottle shop diperbolehkan buka pukul 18.00–01.00 WIB.
Karaoke keluarga beroperasi pukul 15.00–24.00 WIB. Panti pijat refleksi dan spa sehat buka pukul 10.00–22.00 WIB, panti pijat pukul 15.00–22.00 WIB, serta billiard pukul 10.00–24.00 WIB.
Sementara pada masa Hari Raya Idul Fitri, seluruh usaha hiburan diwajibkan tutup pada 18–24 Maret 2026.
Pemkot mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan mematuhi ketentuan tersebut dan turut menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan. Pelanggaran terhadap aturan jam operasional akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan.
Ketentuan ini disusun melalui koordinasi lintas pihak. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang menggelar rapat bersama sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kementerian Agama, Kesbangpol, Satpol PP, serta perwakilan pelaku usaha hiburan yang tergabung dalam paguyuban entertainment Kota Semarang. Hadir pula perwakilan bidang usaha karaoke, panti pijat, spa, klub malam, dan billiard.
Hasil koordinasi tersebut kemudian diajukan kepada Sekretaris Daerah dan Wali Kota Semarang sebagai dasar penerbitan surat edaran. Setelah disetujui dan ditandatangani, aturan tersebut disosialisasikan melalui paguyuban atau asosiasi usaha hiburan serta kanal informasi resmi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Pemkot berharap kebijakan ini menjadi pedoman bersama dalam menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan saling menghormati di tengah masyarakat. (*)







