Pemkab Rembang, Jepara, dan Demak Raih Penghargaan KIP 2025 Kategori Informatif

Pemkab Rembang, Jepara, dan Demak Raih Penghargaan KIP 2025 Kategori Informatif
Pemkab Rembang, Jepara, dan Demak Raih Penghargaan KIP 2025 Kategori Informatif

SEMARANGUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten Rembang kembali meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025, sebagai Badan Publik Informatif, dengan memperoleh nilai 93,43 dan berada di peringkat 10 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Capaian tersebut meningkat secara signifikan dibanding tahun sebelumnya, yang hanya berhasil menduduki peringkat ke-20, dengan nilai 92,05.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekda Rembang, Mardi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rembang. Menurutnya, penghargaan ini menjadi bukti, keterbukaan informasi publik telah berjalan dengan baik di pemerintahan daerah.

Bacaan Lainnya

“Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus mengembangkan keterbukaan informasi publik. Terima kasih kepada seluruh OPD di Pemkab Rembang, yang telah menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi,” ujar Mardi, usai menerima penghargaan tersebut pada malam penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025, di Patra Semarang Convention Hotel, Selasa (16/12/2025).

Mardi berharap, ke depan akses informasi publik di Kabupaten Rembang semakin meningkat dan benar-benar dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Prestasi ini, diharapkan menjadi pemicu untuk meraih capaian yang lebih baik pada tahun-tahun mendatang.

“Kalau tahun 2024 kita masih di 20 besar, tahun 2025 sudah masuk 10 besar. Harapannya ke depan bisa naik lagi, mungkin peringkat sembilan atau delapan, dan syukur-syukur bisa masuk lima besar,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Rembang, Aprilia Hening menjelaskan, sebelum penganugerahan KIP, terdapat sejumlah tahapan penilaian yang harus dilalui. Penilaian dilakukan oleh tim akademisi dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, meliputi aspek keinformatifan website, media sosial, serta layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Setelah lolos penilaian awal, Kabupaten Rembang masuk tahap nominasi, dilanjutkan dengan visitasi dari Komisi Informasi dan uji publik yang kemarin dihadiri langsung oleh Bupati Rembang, Bapak Harno dan Asisten Administrasi Umum Sekda Rembang, Ibu Dwi Wahyuni Hariyati,” jelasnya.

Aprilia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip pemerintahan yang terbuka dan akuntabel guna meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat serta kebijakan publik.

“Kami berupaya mewujudkan layanan informasi yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat,” pungkasnya.

Senada, Pemerintah Kabupaten Jepara juga berhasil meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 kategori Informatif, setelah berahun-tahun berada pada kategori Menuju Informatif.
Staf Ahli Bupati Jepara Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan Sumber Daya Manusia, Sridana Paminto menyampaikan, predikat tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah.

“Ini komitmen bersama untuk melayani hak masyarakat atas informasi. Predikat informatif menjadi pemacu agar pelayanan informasi publik semakin transparan, cepat, dan akuntabel,” ujarnya, usai menerima penghargaan tersebut, di Patra Semarang Convention Hotel, Selasa (16/12/2025).

Sridana menegaskan, ekosistem keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Menurutnya, peningkatan kualitas layanan informasi akan memperkuat akuntabilitas pemerintahan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara, Budhi Sulistyawan menjelaskan, capaian tersebut diraih melalui proses evaluasi berjenjang. Pemkab Jepara mengikuti seluruh tahapan penilaian mulai awal tahun, yakni penilaian situs web dan medsos, pengisian SAQ, uji kompetensi Ketua PPID, verifikasi dan visitasi, terakhir uji publik pada November 2025.

“Seluruh tahapan kami jalani dengan memperbaiki kelemahan sebelumnya. Evaluasi itu menjadi pijakan penting, hingga akhirnya Jepara naik kelas menjadi informatif,” kata Budhi.

Dia menambahkan, pencapaian tersebut didukung inovasi layanan informasi, antara lain portal akses informasi publik ppid.jepara.go.id, kanal darurat 24 jam Jepara Tanggap 112, wadul.jepara.go.id, layanan WhatsApp Lapor Bupati 081290000525, serta platform samudra.jepara.go.id.

Dengan diraihnya predikat Informatif, dia nilai menjadi tonggak baru untuk menjaga konsistensi keterbukaan informasi publik di Jepara pada tahun-tahun mendatang.

“Predikat informatif ini bukan akhir, tetapi awal untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang terbuka, mudah diakses, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tandas Budhi.

Selain Pemkab Rembang dan Jepara, Pemkab Demak juga berhasil meraih predikat Kabupaten Informatif, dengan nilai 92,61 dan RSUD Sunan Kalijaga berhasil mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik RSUD kabupaten/kota kategori Informatif, dengan nilai 92,20.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak, Umar Surya Suksmana mengucapkan syukur atas prestasi yang diraih.

“Alhamdulillah, atas capaian Pemkab Demak sebagai Kabupaten Informatif dan RSUD Sunan Kalijaga sebagai badan publik Informatif,” kata Umar, usai menerima penghargaan tersebut, Selasa (16/12/2025).

Dirinya berharap, dengan penghargaan yang diraih tersebut, dapat memacu semangat untuk bekerja lebih baik.

“Semoga apa yang kita dapatkan ini dapat memacu kita bekerja dengan baik dan memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, terkait dengan kegiatan ataupun program-program yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Demak, sehingga masyarakat tahu dan bisa mengawasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Demak,”pungkasnya.

Pos terkait