Pembatasan Akun Anak Diterapkan, Pemprov Jateng Pastikan Akses Belajar Digital Tetap Ada

Pembatasan Akun Anak Diterapkan, Pemprov Jateng Pastikan Akses Belajar Digital Tetap Ada
Pembatasan Akun Anak Diterapkan, Pemprov Jateng Pastikan Akses Belajar Digital Tetap Ada

SEMARANGUPDATE.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Forum Anak Jateng mengambil langkah untuk melindungi anak dari dampak negatif ruang digital dengan membatasi kepemilikan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah paparan konten berbahaya seperti pornografi, judi online, perundungan, hingga penipuan siber, tanpa mengurangi hak anak dalam mengakses pembelajaran digital.

Bacaan Lainnya

Kebijakan tersebut dibahas dalam program “Jateng Bicara” di Studio Jateng Radio, Kamis (26/3/2026), yang menghadirkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital Jawa Tengah, Agung Hariyadi, Kepala DP3AKB Jateng Ema Rachmawati, serta Ketua Forum Anak Jateng Emir Luqman.

Agung Hariyadi menjelaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.

Ia mengungkapkan, sekitar 90 persen anak usia 13–18 tahun telah menggunakan internet.

Dari jumlah tersebut, 60–70 persen di antaranya terpapar konten negatif seperti perundungan digital, judi online, pornografi, radikalisme, hingga hoaks.

Kondisi ini menjadi dasar perlunya regulasi untuk meminimalkan dampak buruk terhadap perkembangan mental dan sosial anak.

“Tujuannya adalah memberikan ruang digital yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak,” ujarnya.

Agung menambahkan, platform media sosial yang paling banyak diakses anak adalah TikTok sebesar 42 persen, diikuti Instagram 25 persen, YouTube 17 persen, WhatsApp 15 persen, dan Facebook 13 persen.

Meski memudahkan akses informasi, algoritma platform tersebut dinilai berpotensi menyajikan konten yang tidak sesuai usia.

Terkait pembatasan akun, Agung menegaskan anak tetap dapat mengakses internet.

Namun, penyelenggara sistem elektronik akan menerapkan verifikasi usia dan penyesuaian konten.

“Jadi, usia di bawah 16 tahun tidak diperkenankan (dibatasi) memiliki akun. PSE akan mengarahkan konten sesuai klasifikasi usia, meski tanpa akun. Anak masih bisa mengakses YouTube dan media sosial lainnya,” jelas Agung.

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Pemerintah juga mendorong keterlibatan orang tua dalam pengasuhan digital anak.

Kepala DP3AKB Jateng, Ema Rachmawati, menyampaikan bahwa sekitar 18,3 persen anak di Jawa Tengah pernah mengalami pelecehan di internet.

Selain itu, terdapat kasus paparan paham radikal akibat penggunaan internet tanpa pengawasan.

Ia mengimbau orang tua untuk meningkatkan literasi digital, membangun komunikasi yang baik, serta mendampingi anak saat mengakses internet.

“Jangan malas belajar, karena kita harus membangun relasi setara dengan anak, bukan sebagai polisi, tetapi sebagai teman,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Forum Anak Jateng, Emir Luqman, menyambut baik kebijakan tersebut dan berharap pelaksanaannya melibatkan anak serta mendengar aspirasi mereka.

Forum Anak Jateng bersama DP3AKB dan UNICEF juga telah menyusun panduan terkait PP Tunas dengan bahasa yang mudah dipahami, serta tengah menyiapkan komik edukasi tentang penggunaan ruang digital yang sehat. (*)

Pos terkait