Operasi Wirawaspada dan Pertambangan, Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal

Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal

SEMARANGUPDATE.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal dalam Operasi Wirawaspada yang digelar serentak pada 10–12 Desember 2025. Dari total 2.298 kegiatan pengawasan, ratusan WNA terjaring karena tidak mematuhi aturan keimigrasian.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran berasal dari lima kebangsaan.

“Dari total 220 WNA yang diamankan dalam operasi serentak tersebut, lima besar kebangsaan yang paling banyak melanggar adalah Republik Rakyat Tiongkok dengan 114 orang, diikuti Nigeria (16 orang), India (14 orang), Korea Selatan (11 orang), dan Pakistan (8 orang). Detail pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh Penyalahgunaan Izin Tinggal sebanyak 92 orang, disusul Overstay oleh 32 orang, sedangkan pelanggaran lain (34 orang),” ungkap Yuldi.

Selain Operasi Wirawaspada, Ditjen Imigrasi juga melaksanakan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan di tiga lokasi utama.

– PT IMIP: Pemeriksaan dilakukan terhadap 14.128 WNA dengan pengawasan ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP. Data menunjukkan perlintasan kapal mencapai 142 kapal dengan 2.785 kru asing pada September, 136 kapal dengan 2.715 kru asing pada Oktober, dan 130 kapal dengan 2.445 kru asing pada November. Imigrasi memanggil tenant, kontraktor, serta WNA yang diduga melanggar izin tinggal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

– PT IWIP: Pengawasan terhadap 26.650 WNA dilakukan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP. Pada periode November–Desember, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas. Sama seperti di PT IMIP, tenant dan kontraktor yang terindikasi melanggar izin tinggal dipanggil untuk pemeriksaan.

– Bangka Belitung: Ditemukan aktivitas Kapal Isap Pasir (KIP) di Pantai Rambak yang melibatkan WNA, terutama asal Thailand, sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Sebanyak 32 badan usaha mitra perusahaan tercatat memiliki 37 kapal dengan 202 WNA aktif di dalamnya. Selain itu, sejumlah WNA yang dijamin oleh mitra perusahaan seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS diduga terlibat dalam produksi ingot timah di PT MGR, khususnya pada aspek teknis pengoperasian mesin. Imigrasi telah memanggil perusahaan terkait untuk dimintai keterangan.

Yuldi menegaskan komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban hukum. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Pos terkait