SEMARANGUPDATE.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa baru mengenai pajak berkeadilan sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenakan pajak berulang.
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan bahwa fatwa ini merupakan jawaban atas problem sosial yang muncul akibat kebijakan pajak yang dianggap tidak adil.
“Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujarnya di sela Musyawarah Nasional XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Minggu malam, 23 November 2025.
Dalam penjelasannya, Ni’am menekankan bahwa objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang bersifat produktif atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier.
“Jadi, pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” katanya.
Ia menambahkan, penarikan pajak pada hakikatnya hanya berlaku bagi warga negara yang memiliki kemampuan finansial.
“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” jelasnya.
MUI menekankan pentingnya aturan perpajakan yang disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability to pay).
Oleh karena itu, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap beban pajak progresif yang dinilai terlalu tinggi.
Selain itu, MUI mendesak pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber kekayaan negara serta menindak mafia pajak demi kesejahteraan masyarakat.
MUI juga menegaskan bahwa pemerintah bersama DPR memiliki kewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perpajakan yang tidak mencerminkan keadilan. Fatwa ini diharapkan menjadi pedoman dalam penyusunan regulasi baru.
Kemendagri dan pemerintah daerah turut diminta melakukan evaluasi terhadap aturan pajak, termasuk PPN, PPh, PBB, PKB, hingga pajak waris.
“Mengevaluasi aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” papar Ni’am.
Selain soal pajak, Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa lain, yakni:
- Fatwa tentang kedudukan rekening dormant dan perlakuannya
- Fatwa pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut untuk kemaslahatan
- Fatwa status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak
- Fatwa kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah







