SEMARANGUPDATE.COM – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menjaga lahan pertanian demi mendukung swasembada pangan. Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap alih fungsi lahan sawah yang telah berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Pernyataan itu disampaikan Luthfi usai menghadiri kegiatan Outlook Ekonomi Soloraya 2026 di The Sunan Hotel, Surakarta, Rabu (4/2/2026). Ia menegaskan, lahan dengan status LSD tidak boleh digunakan untuk kepentingan pembangunan apa pun.
“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah LSD, itu sudah hukum alam,” kata Luthfi.
Menurutnya, aturan mengenai larangan alih fungsi lahan pertanian telah diatur secara tegas dalam regulasi. Karena itu, Pemprov Jateng akan menggagalkan setiap upaya pembangunan yang mencoba mengubah fungsi lahan sawah menjadi nonpertanian.
“Tidak boleh, tidak boleh. Pasti kita gagalkan. Kementerian ATR juga sudah menyampaikan, jangan coba-coba mengambil alih lahan yang sudah LSD untuk diubah menjadi lahan yang kering,” tegasnya.
Ia menyebut, sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian di Jawa Tengah akan tetap dipertahankan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga ketahanan pangan daerah.
“Saya pertahankan agar 1,5 juta hektare lahan pertanian di Jateng tidak dialih fungsi,” ujarnya.
Terkait rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang memanfaatkan lahan cukup luas, Luthfi meminta masyarakat melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran.
“Kalau ada informasi, kasihkan saya. Nanti akan kita selidiki,” katanya.
Sementara itu, ia menjelaskan kewenangan pemberian sanksi atas pelanggaran alih fungsi lahan berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Meski begitu, Pemprov tetap melakukan pengawasan terhadap setiap pengajuan dari pemerintah daerah.
“Yang punya sanksi kan Kementerian ATR, bukan saya. Tapi saya sudah menyampaikan kepada bupati dan wali kota, kalau mengajukan ke kementerian itu selalu lewat provinsi. Pasti akan kita evaluasi,” pungkasnya. (*)







