Libur Nyepi dan Idulfitri, Layanan Kantor Imigrasi Tutup Sementara 18–24 Maret 2026

Libur Nyepi dan Idulfitri, Layanan Kantor Imigrasi Tutup Sementara 18–24 Maret 2026
Libur Nyepi dan Idulfitri, Layanan Kantor Imigrasi Tutup Sementara 18–24 Maret 2026

SEMARANGUPDATE.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan keimigrasian di seluruh Indonesia menyusul libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.

Selama periode tersebut, kantor imigrasi akan menutup sementara layanan mulai 18 hingga 24 Maret 2026 dan kembali beroperasi pada 25 Maret 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian, baik paspor maupun izin tinggal, sebelum masa libur dimulai.

Langkah ini dinilai penting untuk menghindari penumpukan permohonan setelah Lebaran sekaligus meminimalkan risiko persoalan administratif.

“Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup untuk sementara, kami menyarankan masyarakat dan WNA untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian. Ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti lebaran,” jelas Yuldi Yusman.

Meski layanan administratif di kantor imigrasi dihentikan sementara, Yuldi memastikan fungsi pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian di pintu masuk internasional tetap berjalan seperti biasa.

Area kedatangan dan keberangkatan di bandara maupun pelabuhan internasional tetap beroperasi selama 24 jam.

Selain itu, layanan Visa on Arrival juga tetap tersedia untuk melayani wisatawan asing yang datang ke Indonesia.

Yuldi juga menyarankan masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak untuk memanfaatkan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di seluruh kantor imigrasi.

Ia juga mengingatkan pemohon yang paspornya telah selesai diproses agar segera mengambil dokumen tersebut paling lambat 17 Maret 2026.

Bagi pemohon yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah Lebaran, Ditjen Imigrasi menyediakan kemudahan berupa penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.

Sementara untuk kondisi darurat, seperti pembuatan paspor guna keperluan pengobatan di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan pelayanan.

“Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru dan melalui situs resmi www.imigrasi.go.id serta media sosial imigrasi agar tetap terupdate selama masa libur panjang ini,” tutup Yuldi. (*)

Pos terkait