SEMARANGUPDATE.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang mengumumkan penutupan perlintasan sebidang yang tidak dijaga sebagai langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Keputusan ini diambil menyusul tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang, yang sering kali berakibat fatal dan merusak infrastruktur perkeretaapian.
Langkah penutupan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Peraturan tersebut mengamanatkan pembangunan flyover atau underpass untuk meningkatkan keamanan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengharuskan penutupan perlintasan yang tidak memiliki izin demi keselamatan.
“Berdasarkan regulasi tersebut, KAI akan menutup perlintasan sebidang yang tidak dijaga dan berisiko tinggi. Keselamatan kereta api dan pengguna jalan adalah prioritas utama,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo.
KAI bekerja sama dengan pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, serta aparat seperti TNI dan Polri untuk meningkatkan keamanan di perlintasan sebidang.
Data dari wilayah Daop 4 Semarang hingga 11 Maret 2025 menunjukkan telah terjadi enam kecelakaan di perlintasan sebidang, menyebabkan empat orang meninggal, satu luka berat, dan satu luka ringan. Pada tahun 2024, terjadi 26 kecelakaan, dengan 14 korban meninggal, lima luka berat, dan 14 luka ringan.
Angka ini menunjukkan perlunya langkah tegas, termasuk menutup perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Sebagai tahap awal, 10 perlintasan akan segera ditutup.
KAI berharap semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, dapat berperan aktif dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
“Kepedulian semua pemangku kepentingan, termasuk pengguna jalan, sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman di sekitar jalur kereta. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Franoto.