SEMARANGUPDATE.COM – UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang yang berada di Tugurejo, Kecamatan Tugu Kota Semarang melayani berbagai layanan uji untuk keperluan penelitian hingga komersial.
Kepala DLH Kota Semarang, Arwita Mawarti mengatakan Laboratorium Lingkungan milik DLH ini melayani pengujian berbagai sampel air mulai dari air bersih, air minum, air limbah hingga air sungai.
Bahkan penelitian dari masyarakat atau mahasiswa juga bisa dilakukan di laboratorium tersebut.
“Biasanya dari perusahaan untuk izin UKL-UPL atau perusahaan uji air limbah atau air bersih, air minum. Perusahaan itu misalnya rumah sakit atau hotel yang melakukan uji itu,” kata Arwita.
Dalam sekali pengujian, lanjutnya, biasanya selesai dalam 12 hari kerja. Sedangkan untuk prosedur proses pengujian, perusahaan harus mengirimkan surat permohonan pengujian melalui admin lalu akan mendapatkan bukti pembayaran dan sampel bisa dikirimkan untuk diuji.
Sedangkan untuk pengujian air limbah, perusahaan melakukan prosedur yang sama, namun untuk sampel akan diambil langsung oleh pihak laboratorium.
“Khusus air limbah, karena kita laboratorium lingkungan jadi kita tidak lagi menerima sampel air limbah tapi kita bisa melakukan pengambilan langsung dari petugas pengambilan contoh sampel,” terangnya.
Lebih lanjut, terkait dengan biaya pengujian, ia mengatakan setiap pengujian berbeda harga sesuai dengan sampel apa yang akan diuji. “Sesuai Perda no. 10 tahun 2023 ada macam-macam kayak air limbah domestik itu 450 ribu, air bersih 470 ribu, air minum 750 ribu. Jadi beda-beda,” sebutnya.
Terkait dengan target retribusi Laboratorium Lingkungan, diakui Arwita hingga Agustus 2025 sudah terealisasi sebesar Rp572 juta atau sekitar 77 persen dari target keseluruhan Rp745 juta.
“Tahun ini target retribusi kita sama dengan tahun lalu yakni Rp745 juta dan saat ini sudah mencapai Rp572 juta. Kita optimis bisa terpenuhi targetnya,” tandasnya. ***