SEMARANGUPDATE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan barang bukti dari total 100 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam kegiatan yang digelar di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Semarang, Selasa (6/4/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, serta dihadiri unsur penegak hukum dan instansi terkait, mulai dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, Pengadilan Negeri Semarang, hingga Bea Cukai.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 97 perkara tindak pidana umum dan 3 perkara tindak pidana khusus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 perkara merupakan kasus narkotika dan zat adiktif lainnya, sementara 35 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum.
Dalam pemusnahan tersebut, aparat memusnahkan berbagai jenis barang bukti, didominasi narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah besar. Di antaranya sabu seberat 859,2 gram, tembakau sintetis, serta ribuan butir obat keras seperti alprazolam, trihexyphenidyl, hingga dextromethorphan.
Selain itu, turut dimusnahkan ratusan ribu butir pil ilegal berbagai jenis, termasuk pil berlogo Y, pil Yarindo, dan pil DMP. Tak hanya itu, barang bukti lain seperti 18 unit ponsel, 10 senjata tajam, serta rokok ilegal tanpa pita cukai dalam jumlah besar juga ikut dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Untuk narkotika dan obat-obatan, barang bukti dihancurkan menggunakan mesin blender agar tidak dapat disalahgunakan kembali. Sementara rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, barang elektronik dihancurkan, dan senjata tajam dipotong menggunakan alat gerinda.
Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan penanganan perkara sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Pemusnahan ini menjadi bagian dari penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Kegiatan ini juga menjadi pesan kuat bahwa penindakan terhadap peredaran narkotika dan barang ilegal di Semarang akan terus diperketat, seiring dengan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)














