KAI Daop 4 Semarang Larang Ngabuburit di Jalur Rel, Perketat Pengawasan Perlintasan

KAI Daop 4 Semarang Larang Ngabuburit di Jalur Rel, Perketat Pengawasan Perlintasan
KAI Daop 4 Semarang Larang Ngabuburit di Jalur Rel, Perketat Pengawasan Perlintasan

SEMARANGUPDATE.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit selama Ramadan. Aktivitas di sekitar rel dinilai membahayakan keselamatan warga maupun perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan pihaknya masih menemukan warga yang berkumpul dan bermain di sekitar rel, baik saat sahur maupun menjelang berbuka puasa.

Bacaan Lainnya

“Selama bulan suci Ramadhan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional kereta api,” jelasnya.

Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1) yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur rel untuk kepentingan selain operasional perkeretaapian.

Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU tersebut.

KAI menilai peningkatan frekuensi perjalanan kereta api menjelang angkutan Lebaran membuat kesadaran masyarakat untuk menjauhi rel semakin penting. Aktivitas santai di sekitar rel berpotensi menimbulkan kecelakaan karena warga kerap tidak menyadari bahaya di area terlarang tersebut.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 4 Semarang menggencarkan sosialisasi ke sekolah dan komunitas guna meningkatkan pemahaman terkait bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. Patroli keamanan juga diperkuat dengan penambahan personel di titik-titik rawan.

“KAI bekerja sama dengan aparat setempat untuk meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib). Personel keamanan juga disiagakan di berbagai lokasi strategis, termasuk perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi,” tambah Luqman.

Berdasarkan data hingga 26 Februari 2026, di wilayah Daop 4 Semarang tercatat 10 kecelakaan di jalur rel dan perlintasan sebidang yang menyebabkan 16 orang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan satu orang luka ringan.

Sepanjang 2025, terjadi 61 kecelakaan dengan korban 52 orang meninggal dunia, empat luka berat, dan 11 luka ringan.

Selain patroli, KAI juga telah melakukan 37 kali sosialisasi langsung di perlintasan sebidang dan empat kali di sekolah hingga Februari 2026.

Kegiatan tersebut melibatkan TNI, Polri, komunitas railfans, serta unsur kewilayahan untuk mengedukasi pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki, agar mematuhi aturan dan mendahulukan perjalanan kereta api sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas.

KAI mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar rel dan segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau berbahaya.

“KAI berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, terutama selama momen Ramadan dan menjelang Lebaran. Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” tutup Luqman. (*)

Pos terkait