SEMARANGUPDATE.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Kabupaten Kendal menjalin kerja sama dalam pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama terkait penyelenggaraan pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi energi listrik di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Sabtu (28/3/2026).
Penandatanganan dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, serta Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari.
Hanif mengapresiasi langkah konkret Pemprov Jateng dalam menangani persoalan sampah, yang dinilai selaras dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mengurangi praktik pembuangan terbuka atau open dumping.
“Melalui kepemimpinan Bapak Gubernur, harapan kami tahun 2026 akan terjadi lonjakan tingkat pengelolaan sampahnya,” ucapnya.
Ia menilai, pengembangan pengolahan sampah menjadi energi listrik merupakan solusi mendasar untuk mengatasi persoalan sampah, khususnya di wilayah perkotaan dengan volume tinggi seperti Semarang Raya.
Menurutnya, pendekatan berbasis teknologi modern menjadi pilihan efektif karena metode konvensional sudah tidak lagi memadai untuk menangani timbulan sampah yang besar.
Hanif menambahkan, pembangunan fasilitas waste to energy membutuhkan waktu sekitar tiga tahun.
Selama masa tersebut, pemerintah daerah tetap perlu melakukan berbagai langkah pengurangan dan pengolahan sampah agar beban tempat pemrosesan akhir tidak semakin berat.
Ia juga menyoroti inisiatif Pemprov Jateng dalam mengembangkan refuse derived fuel (RDF) di sejumlah daerah sebagai solusi antara.
“Bapak Gubernur juga telah mengembangkan pembangunan refuse derived fuel, yaitu sampah menjadi bahan bakar, pada tiga kabupaten dan akan dikembangkan lagi pada enam kabupaten,” kata Hanif.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa percepatan penanganan sampah merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden yang menargetkan persoalan sampah selesai pada 2029.
“Provinsi Jawa Tengah telah membentuk Satgas Sampah untuk menjabarkan perintah Bapak Presiden sesuai RPJMN, bahwa pada 2029 harus zero sampah,” kata Luthfi.
Ia menjelaskan, strategi pengelolaan sampah disesuaikan dengan volume timbulan di masing-masing daerah.
Wilayah dengan produksi sampah di atas 1.000 ton per hari diarahkan menggunakan pendekatan regional, sementara daerah dengan volume lebih kecil didorong mengadopsi sistem RDF.
“Sudah ada tiga kabupaten membentuk RDF, lalu bekerja sama dengan pabrik semen, yaitu Banyumas, Cilacap, dan Magelang. Kemudian enam kabupaten juga kita menuju ke RDF,” ujarnya.
Luthfi mengungkapkan, total timbulan sampah di Jawa Tengah mencapai hampir 6,4 juta ton per tahun.
Namun, baru sekitar 30 persen yang berhasil dikelola, sedangkan sisanya masih belum tertangani secara optimal.
Kesepakatan antara Pemprov Jateng, Pemkot Semarang, dan Pemkab Kendal ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mempercepat penanganan sampah melalui pemanfaatan teknologi energi terbarukan di Jawa Tengah. (*)














