SEMARANGUPDATE.COM – Aksi penjambretan brutal yang sempat viral di Semarang akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Dalam kejadian tersebut, seorang perempuan berinisial YH (30) mengalami luka parah di bagian wajah hingga harus mendapatkan 17 jahitan akibat serangan senjata tajam.
Dua pelaku telah diamankan. Pelaku berinisial DBS ditangkap lebih dulu di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak, pada Senin (6/4/2026).
Sementara itu, pelaku utama berinisial RIF yang berperan sebagai eksekutor berhasil diringkus di Magelang pada Selasa (7/4/2026) siang.
Kapolrestabes Semarang, M Syahduddi, mengungkapkan bahwa RIF merupakan residivis yang sudah beberapa kali terlibat kasus pencurian dengan kekerasan sejak 2019.
“Yang bersangkutan merupakan residivis dalam beberapa perkara sejak tahun 2019, dan kembali mengulangi perbuatannya,” jelasnya, Rabu (8/4/2026).
Dalam menjalankan aksinya, RIF alias Dito bertugas menyerang korban menggunakan pisau lipat, sedangkan rekannya DBS alias Weng berperan sebagai pengemudi sekaligus mengawasi kondisi sekitar.
“Pelaku Dito ini yang melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam hingga melukai korban dan pengambilan barang korban. Dan pelaku DBS bertugas sebagai pengemudi dan mengawasi situasi,” jelasnya.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah sempat berpencar.
DBS diamankan di Demak, sementara RIF melarikan diri ke Magelang sebelum akhirnya berhasil dibekuk.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut dilakukan secara spontan setelah kedua pelaku mengonsumsi minuman keras sejak dini hari.
Karena kehabisan uang, mereka kemudian nekat melakukan penjambretan dengan memilih korban secara acak di jalan.
“Motifnya untuk mendapatkan uang membeli minuman keras. Mereka memilih korban secara acak,” ungkapnya.
Catatan kepolisian menunjukkan RIF telah beberapa kali terjerat kasus serupa, yakni pada 2019, 2020, 2022, hingga 2024.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian, serta pisau lipat yang dipakai saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Ini menunjukkan pelaku tidak jera dan kembali mengulangi tindak pidana yang sama. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan,” tutupnya.
Peristiwa penjambretan ini terjadi pada Minggu (5/4/2026) pagi di Jalan H. Mahera, Karangtempel, Semarang Timur.
Saat itu, korban sedang menunggu rekannya untuk berangkat ke gereja.
Tiba-tiba, dua pelaku datang dan meminta barang milik korban.
Ketika korban berusaha mempertahankan barangnya, pelaku langsung menyerang menggunakan senjata tajam, menyebabkan korban mengalami luka serius di wajah hingga harus menjalani 17 jahitan. (*)














