SEMARANGUPDATE.COM – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyampaikan komitmennya untuk membuka seluas-luasnya informasi publik di lingkungan pemerintahannya.
Hal itu disampaikan saat menghadiri acara Malam Penganugerahan Informasi Publik Tahun 2025, di Hotel Patra Semarang, Selasa, 16 Desember 2025 malam.
Menurut dia, keterbukaan informasi itu penting, agar tidak ada sumbatan informasi, sehingga muncul kepercayaan antara pemerintah dengan masyarakat. Oleh karenanya, ia mendorong kepada semua aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Jateng mampu memberikan pelayanan informasi yang baik kepada masyarakat.
“ASN mempunyai fungsi untuk menceritakan apa yang telah dia kerjakan di dinasnya,” tegas Luthfi.
Luthfi mengatakan, semangat keterbukaan informasi terus didorong, supaya mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Sejatinya birokrasi kita adalah birokrasi melayani, bukan untuk dilayani,” pungkasnya.
Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, atas atensinya pada keterbukaan informasi publik. Hal itu sudah ditunjukkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, yang menegaskan bahwa pemerintahannya akan terbuka.
“Pimpinannya sudah memberikan atensi. Gubernur Jawa Tengah hadir untuk keterbukaan informasi publik. Ini yang harus diketahui masyarakat bahwa nanti informasi di Jawa Tengah akan terbuka,” ujar Donny.
Oleh karenanya, kata dia, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memegang peran penting dalam melayani permohonan informasi dari masyarakat. PPID yang mengatur bagaimana tata cara permohonan informasi. Serta, ditujukan kepada siapa informasi tersebut.
Menurut Donny, komitmen Gubernur Ahmad Luthfi dalam keterbukaan informasi diharapkan mampu menjawab tantangan untuk naik peringkat pada tahun mendatang. Jika saat ini Jateng berada pada peringkat empat se Indonesia, Donny memberikan tantangan untuk jadi nomor 1.
“Saya tadi memberikan tantangan nomor 1. Tantangan ini harus dimaknai bukan sekadar peringkat, namun diikuti dengan implementasi di lapangan seperti apa. Terlebih, keterbukaan informasi publik, telah menjadi bagian dari indikator reformasi birokrasi,” katanya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana mengatakan, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban normatif, tetapi merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik.
Pada kesempatan tersebut, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, memberikan penghargaan kepada 82 badan publik yang telah meraih predikat informatif.
Capaian tersebut, meliputi 22 kabupaten/kota, 26 SKPD provinsi, 17 RSUD kabupaten/kota, 7 RSU provinsi, 5 badan vertikal, 1 pengadilan agama kabupaten/kota, 2 BPS kabupaten/kota, serta 2 BUMD.
Sejumlah instansi di lingkungan Pemprov Jateng, mendapatkan anugerah terbaik untuk katagori pelaksana SKPD Provinsi Jawa Tengah, yakni Dinas Kesehatan Provinsi Jateng (99,4%), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jateng (98,8 %), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Prov Jateng (97,64%), Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah (97,34 %), dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah (96,83%).
Sedangkan dua BUMD terbaik dalam keterbukaan informasi adalah PT SPJT dan PT Jamkrida Jateng. (*)







