SEMARANGUPDATE.COM, SEMARANG – Komisi A DPRD Kota Semarang menanggapi pelantikan ratusan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Semarang sebagai bagian dari kewenangan kepala daerah dalam menata organisasi birokrasi.
Meski demikian, para pejabat yang baru menduduki jabatan diharapkan mampu menunjukkan kinerja profesional serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugasnya.
“Kita menghormati hak prerogatif walikota dalam pelantikan ini. Namun yang terpenting, pejabat yang dilantik harus profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya,” kata Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Gumilang Febriyansyah Wisudananto, Selasa (10/3/2026).
Namun ia mengingatkan, tanggung jawab yang diemban para pejabat tersebut cukup besar karena berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut pria yang juga dikenal dengan nama Febri Soemarmo itu menuturkan, pejabat yang menempati posisi baru juga perlu segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja serta tugas di masing-masing organisasi perangkat daerah maupun wilayah. Adaptasi yang cepat dinilai penting agar pelayanan publik di Semarang tetap berjalan optimal.
Febri menambahkan, orientasi utama dari penataan jabatan tersebut seharusnya tidak hanya sebatas pengisian posisi struktural, tetapi juga menjadi langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kinerja pemerintahan daerah.
Menurut Febri, tujuan utama dari penataan jabatan tersebut adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Selain itu, ia juga menyoroti penerapan sistem manajemen talenta yang digunakan dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Menurutnya, konsep tersebut sudah tepat karena telah diakui secara nasional dalam pengelolaan aparatur sipil negara.
Namun, Febri mengingatkan bahwa keberhasilan sistem tersebut sangat bergantung pada pelaksanaannya di lapangan. Ia berharap mekanisme tersebut benar-benar mampu menempatkan aparatur yang kompeten dan memiliki integritas.
“Manajemen talenta ini secara konsep sudah bagus dan bahkan diakui di tingkat nasional. Tinggal implementasinya harus benar-benar memastikan orang yang ditempatkan sesuai penilaian dan mampu menjalankan tugasnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Febri mengungkapkan bahwa Komisi A sebelumnya juga mendorong agar pemerintah kota segera mengisi sejumlah jabatan yang kosong, terutama di tingkat kecamatan dan kelurahan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Selama ini, cukup banyak posisi lurah, camat, hingga kepala seksi di kelurahan yang kosong akibat pejabat memasuki masa pensiun. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kinerja pelayanan publik.
Dengan adanya pelantikan pejabat baru, ia menilai langkah Pemkot Semarang sudah menjawab kebutuhan pengisian jabatan yang selama ini dinantikan.
Meski demikian, Febri mengingatkan agar ke depan proses pengisian jabatan dilakukan lebih cepat setiap kali terjadi kekosongan. Hal itu penting agar kinerja pemerintahan di tingkat wilayah maupun organisasi perangkat daerah tetap berjalan optimal. (*)







