Empat WNA Asal Tajikistan Dideportasi Imigrasi Semarang

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap empat orang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Tajikistan karena tidak menaati peraturan perundang-undangan keimigrasian di Indonesia.

SEMARANGUPDATE.COM, SEMARANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap empat orang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Tajikistan karena tidak menaati peraturan perundang-undangan keimigrasian di Indonesia.

Keempat WNA tersebut masing-masing berinisial UM (32 tahun), SM (28 tahun), SM (6 tahun), dan HUM (1 tahun). Tindakan pendeportasian dilakukan berdasarkan Pasal 121 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Bacaan Lainnya

Yang bersangkutan dideportasi pada tanggal 29 Januari 2026 dengan pengawalan petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk selanjutnya dipulangkan ke negara asal.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kedaulatan negara, sekaligus memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Imigrasi Semarang juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing agar senantiasa menaati peraturan keimigrasian selama berada dan beraktivitas di wilayah Indonesia. (*)

Pos terkait