SEMARANGUPDATE.COM — Fakultas Ekonomi Universitas Semarang (USM) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat pada Rabu, 26 November 2025.
Kegiatan bertema “Edukasi dan Sosialisasi Perpajakan dalam Rangka Meningkatkan Kesadaran Pajak UMKM Sesuai Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018” ini digelar pada semester gasal Tahun Akademik 2025/2026.
Tim pelaksana terdiri dari dosen Fakultas Ekonomi USM yakni Suratman SE., MM Akt.CA, Ratna Wijayanti SE., MM, Dr. Eviatiwi KS., SE., MM, dan Nanang Ari Utomo SE., MM. Acara diikuti oleh 14 peserta, terdiri dari 4 dosen tim PKM, 1 mahasiswa, serta 9 pelaku UMKM yang terdaftar di CP Mart Universitas Semarang.
Dalam kegiatan ini, tim memberikan penyuluhan mengenai pentingnya kesadaran pajak bagi UMKM sesuai ketentuan PP No.23 Tahun 2018. Peraturan tersebut bertujuan memberikan kemudahan dan insentif perpajakan bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Ratna Wijayanti, SE., MM selaku Ketua PKM menegaskan bahwa pemerintah melalui PP No.23 Tahun 2018 memberikan dukungan nyata kepada UMKM.
“Pemerintah meringankan beban pajak UMKM dengan menurunkan tarif PPh final menjadi 0,5%, meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas basis pajak, serta mendorong perkembangan UMKM agar selaras dengan tren global,” jelasnya.
Selama sesi tanya jawab, peserta UMKM mengajukan sejumlah pertanyaan. Pertama, mengenai tarif PPh final dalam PP No.23 Tahun 2018.
Tim menjelaskan tarifnya sebesar 0,5% dari peredaran bruto bulanan. Kedua, kategori UMKM yang berhak atas potongan tersebut adalah usaha dengan pendapatan tahunan di bawah Rp500 juta.
Pertanyaan ketiga menyangkut subjek pajak yang dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5%. Tim menjelaskan bahwa subjek pajak meliputi wajib pajak orang pribadi maupun badan (koperasi, CV, firma, PT) dengan peredaran bruto tertentu.
Keempat, mengenai jangka waktu penggunaan skema PPh final, dijelaskan maksimal 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi, 4 tahun untuk koperasi, CV, atau firma, dan 3 tahun untuk PT.
Pertanyaan terakhir adalah apakah PP No.23 Tahun 2018 masih berlaku. Tim PKM menegaskan bahwa aturan tersebut telah digantikan oleh PP No.55 Tahun 2022.
Namun, tarif 0,5% dan batasan omzet Rp4,8 miliar tetap dipertahankan, dengan tambahan fasilitas pembebasan pajak hingga omzet Rp500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang kewajiban perpajakan sekaligus memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah untuk mendukung keberlanjutan usaha.







