SEMARANGUPDATE.COM – Program Sekolah Swasta Gratis di Kota Semarang mendapat perhatian dari kalangan legislatif. Minimnya dukungan terhadap madrasah swasta dinilai perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah kota.
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Syaiful Bahri, meminta Pemerintah Kota Semarang mengalokasikan dana pendamping Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta.
“Tujuannya adalah untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di sekolah Madrasah swasta. Seperti untuk pengembangan kurikulum, manajemen sekolah, dan peningkatan kualitas pengajaran,” ujarnya pada Sabtu (28/2/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menilai sekolah swasta memiliki peran strategis dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata.
Ia juga menyoroti MI dan MTs swasta di Kota Semarang yang dinilai belum memperoleh perhatian optimal dari Kementerian Agama.
“Intinya kesetaraan. Kami minta Pemkot Semarang perhatikan MI dan MTs swasta. Khan kita tahu sekolah setingkat SD dan SMP jadi kewenangan pemerintah kota. Untuk Madrasah Aliyah (setingkat SMA) sudah dapat hibah Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Di tahun 2025, tiap siswa dapat Rp150 ribu per bulannya,” ungkapnya.
Syaiful Bahri mengusulkan agar pemerintah kota melakukan kajian komprehensif terkait pemberian dana pendamping BOS bagi madrasah swasta.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar kualitas pendidikan dan sarana prasarana madrasah setara dengan SD dan SMP negeri.
Meski demikian, ia mengapresiasi Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, atas program peningkatan mutu pendidikan dalam RPJMD 2025–2029, termasuk pelaksanaan Sekolah Swasta Gratis untuk jenjang TK, SD, dan SMP, serta beasiswa bagi siswa kurang mampu di tingkat SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Muhammad Ahsan, menjelaskan bahwa selama ini Pemkot telah menyalurkan bantuan kepada siswa MI, MTs, dan MA dalam bentuk beasiswa.
Terkait hibah untuk lembaga MI dan MTs, ia menyebut secara kelembagaan madrasah berada di bawah kewenangan dan pembinaan Kementerian Agama.
“Karena itu skema bantuan dari Pemkot kepada lembaga-lembaga tersebut perlu kajian yang mendalam. Harus dibahas serta dikoordinasikan terlebih dahulu dengan instansi terkait agar sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ahsan menegaskan, pada prinsipnya pemerintah kota terbuka untuk mendukung sektor pendidikan dengan tetap menyesuaikan kewenangan yang berlaku. (*)







