SEMARANGUPDATE.COM, SEMARANG – Struktur pendapatan Kota Semarang masih bertumpu kuat pada pajak daerah. Dari total pendapatan daerah sekitar Rp 6,3 triliun pada tahun lalu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai kurang lebih Rp 4,1 triliun atau sekitar 65 persen.
Capaian ini menunjukkan kemampuan fiskal daerah yang relatif ditopang sumber internal, meski dana transfer dari pemerintah pusat tetap berperan penting.
Di luar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta turunannya, pajak hotel dan restoran menjadi salah satu komponen yang konsisten menyumbang penerimaan besar.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Semarang, Suharsono, menyebut sektor ini menyumbang sekitar Rp 200 miliar pada tahun anggaran terakhir, menjadikannya penyumbang pajak terbesar ketiga setelah PBB dan PKB.
“Hotel dan restoran itu termasuk komponen pajak terbesar ketiga, sekitar Rp 200 miliar. Itu termasuk besar,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Semarang itu kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, dominasi sektor ini sejalan dengan karakter Semarang sebagai pusat jasa, perdagangan, dan mobilitas di Jawa Tengah.
Berbeda dengan PBB dan PKB yang relatif stabil karena berbasis objek tetap dan kepemilikan, pajak hotel dan restoran sangat dipengaruhi dinamika ekonomi harian.
Tingkat hunian hotel, kunjungan wisata, aktivitas bisnis, hingga daya beli masyarakat secara langsung berdampak pada penerimaan pajak sektor tersebut.
Suharsono menambahkan, tren penerimaan PAD Kota Semarang dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat, dengan kenaikan sekitar Rp 200 miliar–Rp 250 miliar per tahun.
Namun, peningkatan ini bukan semata berasal dari pajak hotel dan restoran, melainkan akumulasi berbagai jenis pajak dan retribusi daerah.
Untuk mendorong penerimaan, Pemerintah Kota Semarang memilih strategi intensifikasi tanpa menaikkan tarif pajak.
Upaya difokuskan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak, pendataan, pengawasan, serta sosialisasi.
“Komitmen pemerintah tetap tidak menaikkan pajak, tapi diintensifkan. Harapannya, pendapatan pajak bisa meningkat,” kata Suharsono.
Peran pajak hotel dan restoran dinilai semakin krusial seiring penurunan dana transfer dari pemerintah pusat. Pada tahun anggaran 2026, Kota Semarang diperkirakan kehilangan dana transfer lebih dari Rp 400 miliar.
Data Pemkot menunjukkan, dalam Perubahan APBD, volume anggaran turun signifikan dari sekitar Rp 2,078 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp 1,635 triliun pada 2026 akibat pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang mencapai Rp 442 miliar.
Selain pajak, Pemkot Semarang juga berupaya meningkatkan pendapatan dari retribusi daerah, meski kontribusinya relatif lebih kecil.
Pada 2025, retribusi tercatat sekitar Rp 350 miliar dan ditargetkan naik Rp 50 miliar–Rp 60 miliar pada 2026.
Retribusi tersebut berasal dari berbagai layanan organisasi perangkat daerah, seperti perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemanfaatan dan penyewaan aset daerah, fasilitas pasar, serta layanan kesehatan. (*)







