SEMARANGUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten Purbalingga menerapkan penggunaan katalog elektronik (e-Purchasing) Versi 6 untuk pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa. Dengan sistem tersebut, seluruh proses pengadaan tercatat secara digital, sehingga lebih dan transparan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti, menuturkan, apabila tidak dikelola dengan penuh kehati-hatian, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang sangat rawan terhadap praktik penyimpangan.
Ia menekankan pentingnya penguatan integritas aparatur, khususnya para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai garda terdepan dalam memastikan seluruh proses berjalan, sesuai dengan aturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pengadaan di daerah.
“Integritas bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga komitmen moral untuk menolak segala bentuk penyimpangan. PPK harus berani mengatakan tidak pada praktik yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya, pada acara Sarasehan Penegakan Integritas bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Selasa (9/12/25).
Pranata Komputer Ahli Pertama dari Direktorat Pasar Digital Pengadaan LKPP, Muhammad Arief Setiawan, menjelaskan, aplikasi e-Purchasing Versi 6 memenuhi kebutuhan sistem pengadaan yang lebih transparan, cepat, dan aman, daripada versi sebelumnya.
Melalui platform terbaru ini, imbuhnya, proses pemilihan penyedia, pencatatan transaksi, hingga pelacakan pengadaan dilakukan terintegrasi.
“Katalog Elektronik V.6 dirancang untuk meminimalkan celah kecurangan karena seluruh transaksi terekam secara digital dan dapat diawasi bersama. Ini adalah langkah konkret untuk membangun ekosistem pengadaan yang bersih,” jelas Arief.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purbalingga, Ahmad Dice Novenra, menegaskan, pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu objek perkara tindak pidana korupsi yang cukup dominan. Ia pun mengingatkan agar seluruh pejabat pengadaan tidak sekadar memahami aturan secara administratif, tetapi juga memahami risiko hukum yang bisa timbul dari setiap keputusan yang diambil.







