Cegah Korupsi, Pemprov Jateng Gandeng Kejaksaan dan Kepolisian Awasi Dana Desa

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan perlunya pendampingan aparat penegak hukum dalam pengelolaan dana desa. (dok Pemprov Jateng)
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan perlunya pendampingan aparat penegak hukum dalam pengelolaan dana desa. (dok Pemprov Jateng)

SEMARANGUPDATE.COM – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan, pengelolaan dana desa perlu dilakukan pendampingan oleh aparat penegak hukum, guna mencegah terjadinya korupsi dari pengelolaan anggaran tersebut.

Menurut dia, terjadinya kasus korupsi dana desa di sejumlah daerah perlu menjadi pelajaran penting, agar pengelolaan dana desa semakin transparan dan sesuai aturan hukum.

Bacaan Lainnya

“Ini menjadi pelajaran kita semua. Dana desa itu sifatnya swakelola, sehingga butuh pendampingan,” kata Luthfi seusai acara disela acara tanam dan panen cabai di Desa Banyusidi, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, pada Senin, (22/9/2025).

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian untuk memberikan pendampingan kepada aparatur negara di tingkat desa.

“Kita ingin bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk mendampingi aparatur negara, tidak hanya kepala desa, sehingga nantinya dalam membangun mereka sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Luthfi menegaskan pentingnya pendampingan hukum agar setiap kepala desa dan perangkat desa dapat mengelola dana sesuai aturan. Ia berharap dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan, serta kesejahteraan masyarakat desa.

Sebagai informasi, pada tahun 2025, total alokasi dana desa di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp7,9 triliun yang dibagi ke 7.810 desa di 29 kabupaten.

Pos terkait