SEMARANGUPDATE.COM, SEMARANG – Kaum buruh di Jawa Tengah didorong untuk berani melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
Serikat pekerja menilai kepatuhan terhadap UMK menjadi hal mutlak karena upah minimum merupakan hak dasar buruh yang dilindungi negara.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim, mengatakan pihaknya telah membuka kanal aduan bagi buruh di seluruh karesidenan di Jawa Tengah.
Kanal tersebut disiapkan sebagai ruang aman bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan sekaligus pintu masuk gugatan terhadap perusahaan yang melanggar aturan pengupahan.
“Iya, kami membuka posko aduan di masing-masing satuan kerja. Jika ada perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK, buruh jangan takut untuk melapor,” ujar Aulia, Jumat (16/1/2026).
Menurut Aulia, hingga saat ini laporan dari buruh memang masih relatif sepi. Namun kondisi tersebut dinilai wajar karena pembayaran UMK 2026 baru akan mulai dilaksanakan perusahaan pada Februari mendatang.
KSPI memastikan akan terus memantau dan mendampingi buruh jika ditemukan pelanggaran.
“Begitu ada pelanggaran, laporan akan kami teruskan ke pengawas ketenagakerjaan atau desk ketenagakerjaan Polda Jawa Tengah,” tegasnya.
Aulia menekankan, upah yang diterima buruh saat ini masih tergolong rendah sehingga tidak boleh lagi dipotong atau ditunda dengan alasan apa pun. Ia mengingatkan pengusaha agar menaati Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“UMK itu jaring pengaman paling dasar bagi buruh. Pengusaha wajib patuh dan membayar hak buruh sesuai ketentuan negara,” tandasnya.
Selain kanal aduan dari serikat buruh, pemerintah juga membuka ruang pengaduan resmi. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyatakan pengawas ketenagakerjaan telah diterjunkan ke seluruh kabupaten dan kota untuk memastikan perusahaan mematuhi UMK 2026. (*)







