Buron 10 Tahun, Terpidana Penipuan Rp 566 Juta Asal Semarang Akhirnya Ditangkap

Penangkapan buronan
Terpidana kasus penipuan, Hengky Setia Budi, akhirnya tak lagi bebas setelah sempat buron hampir satu dekade. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan berhasil mengamankannya di sekitar rumahnya di Solo, Rabu (4/2/2026) sore.

SEMARANGUPDATE.COM, SEMARANG – Terpidana kasus penipuan, Hengky Setia Budi, akhirnya tak lagi bebas setelah sempat buron hampir satu dekade.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan berhasil mengamankannya di sekitar rumahnya di Solo, Rabu (4/2/2026) sore.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan secara kooperatif tanpa perlawanan. Usai diamankan, Hengky lebih dulu dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk menjalani pemeriksaan awal, sebelum kemudian diberangkatkan ke Semarang untuk proses eksekusi.

Sekitar pukul 22.30 WIB, Hengky tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Dengan kepala tertunduk, mengenakan kaos putih dan masker, ia langsung menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya dibawa ke Lapas Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane untuk menjalani hukuman.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan Kejari Kota Semarang.

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Terpidana dibawa untuk ditindaklanjuti dan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lapas Kedungpane,” ujar Lilik.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 98 K/PID/2015 tanggal 19 Mei 2015.

Dalam putusan tersebut, Hengky dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Terpidana dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Sejak masa penuntutan hingga proses kasasi, yang bersangkutan tidak pernah ditahan. Baru setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, kami lakukan eksekusi,” jelas Sarwanto.

Ia menambahkan, Hengky bisa bebas bertahun-tahun karena selama proses hukum di tingkat pertama, banding, hingga kasasi, tidak dilakukan penahanan terhadap dirinya.

Kasus penipuan tersebut terjadi pada 2012 di Semarang. Saat itu, Hengky memesan kertas dan membayar menggunakan giro.

Namun, ketika jatuh tempo, giro tersebut ternyata kosong dan tidak dapat dicairkan, sehingga merugikan korban hingga Rp 566 juta.

“Giro itu tidak bisa dicairkan. Jadi ini penipuan dalam transaksi jual beli. Lokus dan tempus perkaranya ada di Semarang,” pungkas Sarwanto. (*)

Pos terkait