SEMARANGUPDATE.COM – Untuk memberikan pemahaman mendalam kepada pemilik usaha mengenai peraturan, mekanisme pembayaran, dan kewajiban perpajakan, Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar sosialisasikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) kepada para pelaku jasa rumah kos, di Rumah Makan Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kamis (29/1/2026).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal, Abdul Wahab menyampaikan, pajak perhotelan dan rumah kos menjadi salah satu potensi yang bisa dioptimalkan, untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah. Terlebih, dengan berkembangnya Kawasan Industri Kendal (KIK), pastinya kebutuhan hunian sementara atau rumah kos menjadi kebutuhan penting, bagi puluhan ribu karyawan yang bekerja di KIK.
“Sosialisasi pajak PBJT ini termasuk perhotelan yang di dalamnya masuk kos-kosan. Wilayah Kaliwungu sangat potensial dengan kos-kosan karena ada KIK,” katanya.
Disampaikan, subjek pajak kos-kosan ini adalah penghuni kos, dengan penarikan pajak sebesar 10 persen dari jumlah pembayaran yang diterima pengusaha kos-kosan.
“Pajak 10 persen yang dibayarkan hanya kamar kos yang laku saja, dan yang membayar adalah penyewa kos. Sedangkan pengusaha atau pemilik kos yang menarik pajak tersebut dan dibayarkan ke Bapenda,” terangnya.
Dia berharap, setelah adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa taat membayar pajak dan dan bisa dimulai dibayarkan mulai Februari, untuk pajak Januari. Pihaknya juga siap membantu jika ada kendala, karena pembayaran pajak di Kendal ini semuanya sudah bisa dilakukan online.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kendal, Supriyanto menerangkan, penarikan pajak kos-kosan ini sudah sesuai amanah aturan yang ada, untuk meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya juga akan dikembalikan kepada masyarakat, dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
Pelaku usaha rumah kos di Kumpulrejo, Kaliwungu, Muji mengaku kaget dengan mulai diberlakukan pajak kos-kosan ini. Tetapi sebagai warga negara yang baik, dirinya akan tetap mematuhi dan mentaati aturan tersebut. (*)







